Disomasi Gegara Tuduhan Perselingkuhan, Dadang Abdullah Balik Tantang Pembuktian Terbuka


KUNINGAN – Perseteruan terkait tuduhan perselingkuhan yang menyeret sejumlah nama anggota DPRD Kabupaten Kuningan memasuki babak baru. Setelah kuasa hukum anggota DPRD berinisial TE melayangkan somasi, pihak yang disomasi, Dadang Abdullah, akhirnya memberikan tanggapan terbuka.

Dadang, Ketua Koalisi Rakyat Kuningan Anti Penindasan (KORAKAP), menegaskan tidak akan mencabut pernyataannya sebelum kebenaran atas persoalan yang dipersoalkan tersebut dibuktikan secara jelas dan transparan.

Tanggapan itu disampaikan Dadang menyusul pemberitaan mengenai surat teguran hukum yang dilayangkan kuasa hukum TE kepada dirinya.

Dadang membantah anggapan bahwa pernyataan yang disampaikannya merupakan kebohongan atau fitnah. Menurut dia, persoalan yang diangkat bukan semata-mata menyangkut TE, tetapi juga mencantumkan nama berinisial RD, CS, dan RS.

Ia mengatakan, munculnya nama-nama tersebut berangkat dari keresahan serta pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat Kuningan.

“Yang saya sampaikan bukanlah kebohongan, melainkan hal yang menjadi pertanyaan besar di tengah warga masyarakat Kuningan,” ujar Dadang dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (24/9/2026).

Tak Akan Cabut Pernyataan

Dadang menilai penyampaian persoalan tersebut merupakan bagian dari upaya menyalurkan aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya kejelasan.

Ia juga menolak permintaan untuk mencabut pernyataan maupun menyampaikan permohonan maaf sebelum persoalan tersebut dibuktikan.

Menurutnya, permintaan maaf pada tahap tersebut justru dapat dimaknai sebagai pengakuan atas kesalahan yang menurutnya belum terbukti.

“Apabila dugaan yang saya sampaikan ternyata keliru, maka dengan sukarela saya akan meminta maaf secara terbuka di tempat yang paling luas,” katanya.

Namun, Dadang menegaskan sikap berbeda apabila dugaan yang disampaikannya nantinya terbukti benar.

“Sebaliknya, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka Sdri. TE, Sdri. RD, Sdri. CS, Sdri. RS, maupun pihak yang menyembunyikan kebenaranlah yang seharusnya meminta maaf kepada seluruh rakyat Kabupaten Kuningan,” ujarnya.

Dadang juga menegaskan tidak akan mencabut pernyataannya sebelum ada pembuktian yang jelas.

“Benar atau salahnya peristiwa ini hendaknya diputuskan oleh instansi yang berwenang, bukan ditentukan sepihak oleh kuasa hukum salah satu pihak,” katanya.

Minta Persoalan Dibuktikan, Bukan Saling Klaim

Dadang menyebut surat yang dikirimkannya kepada sejumlah instansi bukan dimaksudkan untuk menyebarkan kebencian ataupun fitnah. Menurutnya, surat tersebut bertujuan menyampaikan adanya keresahan masyarakat kepada pihak yang memiliki kewenangan.

Ia juga mengajak seluruh pihak yang namanya disebut dalam persoalan tersebut untuk bersama-sama membuka fakta.

Salah satu bentuk pembuktian yang diajukan Dadang adalah ajakan untuk bersumpah di hadapan Al-Qur'an sebagai bentuk kesediaan mempertanggungjawabkan kebenaran masing-masing.

Ajakan tersebut, menurut Dadang, ditujukan kepada TE, RD, CS, dan RS.

Ia menyayangkan persoalan tersebut kemudian direspons melalui teguran hukum.

Singgung Hak Konstitusional

Dadang juga mendasarkan sikapnya pada hak warga negara untuk menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi.

Ia merujuk Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 28F UUD 1945 sebagai dasar hak konstitusional dalam menyampaikan pendapat, berkumpul, berserikat, serta mencari dan menyebarkan informasi.

Menurutnya, persoalan yang berkaitan dengan pejabat publik memiliki dimensi kepentingan masyarakat sehingga perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka.

Namun, hak menyampaikan pendapat tersebut tetap memiliki batas hukum. Karena itu, benar atau tidaknya tuduhan yang dipersoalkan tetap perlu dibuktikan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tak Menolak Bertemu, Tapi Minta Tempat Netral

Terkait undangan pertemuan pada 25 September 2026, Dadang menyatakan tidak menolak untuk hadir.

Namun, ia meminta pertemuan tersebut dilakukan di tempat yang netral, bukan di kantor kuasa hukum salah satu pihak.

Dadang juga mengusulkan agar seluruh pihak yang namanya disebut, yakni TE, RD, CS, dan RS, dapat dilibatkan dalam proses tersebut.

Menurutnya, keterlibatan seluruh pihak diperlukan agar persoalan tidak hanya dilihat dari satu sisi.

“Kebenaran dapat terungkap secara adil dan didengar dari kedua sisi,” katanya.

“Biarlah Waktu dan Fakta yang Menjawab”

Menutup tanggapannya, Dadang menyerukan kepada masyarakat Kuningan agar tidak takut menyampaikan pendapat.

Ia menyatakan siap mempertanggungjawabkan seluruh pernyataan yang telah disampaikannya, termasuk menghadapi konsekuensi hukum apabila di kemudian hari terbukti melakukan kesalahan.

“Biarlah waktu dan fakta yang menjawab semuanya. Setiap pernyataan yang saya sampaikan siap saya pertanggungjawabkan sepenuhnya, dan segala konsekuensi hukum siap saya tanggung apabila terbukti saya melakukan kesalahan,” tegasnya.

Polemik ini kini berhadapan dengan dua posisi yang berbeda. Pihak TE melalui kuasa hukumnya meminta pencabutan pernyataan dan menilai tuduhan tersebut tidak benar, sementara Dadang mempertahankan pernyataannya dan meminta persoalan dibuktikan melalui proses yang terbuka dan melibatkan seluruh pihak.

Dengan demikian, substansi tuduhan tersebut masih berada pada tahap klaim dan bantahan. Pembuktian mengenai benar atau tidaknya dugaan yang dipersoalkan belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan pernyataan salah satu pihak. (Han)