Soal “Gagal Bertemu” dan “Gugup di Swalayan”, Alexander: Kronologinya Tidak Seperti Itu
KUNINGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan memberikan hak jawab sekaligus klarifikasi atas pemberitaan mengenai dua kali kedatangan Forum Komunikasi Gabungan Ormas dan LSM (FKGOL) serta Lembaga Independen Kajian Rakyat (LINKAR) yang disebut belum menghasilkan pertemuan dengan Kasi Intel Kejari Kuningan terkait dugaan tindak pidana korupsi pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Kuningan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kuningan, Alexander Apriyanto, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya pada prinsipnya terbuka terhadap pihak-pihak yang membutuhkan informasi dari Kejari Kuningan, sepanjang memenuhi ketentuan mengenai kedudukan hukum serta jenis informasi yang dapat diberikan.
“Kejaksaan Negeri Kuningan selalu menyambut baik pihak-pihak mana pun yang meminta informasi kepada Kejari Kuningan sepanjang yang meminta informasi tersebut memiliki legal standing yang jelas, pelapor atau kuasa hukumnya, dan hal tersebut bukan informasi yang dikecualikan menurut Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Alexander dalam hak jawabnya, Kamis (24/09/2026)
Kejari Luruskan Soal Jadwal Audiensi
Alexander juga meluruskan informasi mengenai jadwal audiensi yang sebelumnya disebut berlangsung pada 14 dan 21 September 2026.
Menurutnya, tidak terdapat maksud dari Kejari Kuningan untuk menunda penerimaan audiensi. Ia menjelaskan, surat dari FKGOL pada awalnya menyampaikan bahwa audiensi akan dilaksanakan pada Senin, 7 September 2026.
Namun, menurut Alexander, pihak FKGOL tidak hadir ke Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan pada tanggal tersebut.
“Untuk penundaan penerimaan audiensi tidak ada maksud untuk menunda, karena awalnya surat yang dikirimkan oleh FKGOL diberitahukan audiensi akan dilakukan pada hari Senin tanggal 7 September 2026, namun yang bersangkutan tidak hadir ke kantor,” jelasnya.
Alexander menegaskan, pihaknya tidak menjadwalkan audiensi pada 14 September 2026. Menurut dia, kedatangan pada tanggal tersebut dilakukan setelah pihak terkait datang ke kantor Kejari untuk menanyakan kapan audiensi dapat dilaksanakan.
“Tidak ada penjadwalan untuk tanggal 14 September 2026, melainkan yang bersangkutan datang ke kantor menanyakan kapan akan audiensi dan kebetulan pada tanggal 14 tersebut ada kegiatan TMMD di Desa Gunung Manik,” katanya.
Datang 21 September, Kasi Intel Mengaku Sedang Sakit
Mengenai kedatangan pada 21 September 2026, Alexander membenarkan bahwa pihak terkait datang ke Kantor Kejari Kuningan.
Namun, ia menjelaskan bahwa pada saat itu dirinya tidak dapat menemui mereka karena sedang mengalami sakit flu berat.
“Saya tidak bisa menemui karena sakit flu berat dan saya menyampaikan akan menginformasikan secepatnya kapan audiensi bisa dilakukan,” ungkapnya.
Dengan demikian, Alexander menegaskan bahwa tidak ada upaya untuk menghindari audiensi sebagaimana kesan yang dapat muncul dari pemberitaan sebelumnya.
Bantah Bertemu Abidin di Swalayan dalam Kondisi Gugup
Alexander juga memberikan klarifikasi terhadap bagian pemberitaan yang menyebut dirinya bertemu dengan Ketua LINKAR, H. Abidin, S.E., di sebuah swalayan yang berada di sebelah Kantor Kejari Kuningan.
Ia membantah pernah mengenal maupun bertemu dengan Abidin di lokasi tersebut.
“Saya tidak pernah mengenal Saudara Abidin dan bertemu dengannya di swalayan yang letaknya persis di samping Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan,” tegas Alexander.
Menurutnya, orang yang ditemuinya saat berada di swalayan adalah Nana dari FKGOL dan Saudara Haris, bersama dua orang lainnya yang tidak dikenalnya.
Alexander menjelaskan, kedatangannya ke swalayan tersebut bukan dalam rangka menghindari pihak FKGOL maupun LINKAR, melainkan untuk membeli obat karena kondisi kesehatannya sedang terganggu.
“Karena flu berat saya membeli obat flu dan masker di swalayan tersebut,” ujarnya.
Ia juga membantah narasi yang menyebut dirinya terlihat gugup ketika disapa di swalayan.
Menurut Alexander, yang berbicara dengannya saat itu adalah Nana. Ia bahkan menyebut dirinya sempat menunjukkan barang yang dibelinya berupa masker dan obat flu.
“Sehingga adalah kebohongan di dalam berita Saudara Abidin melihat saya gugup dan bertanya kepada saya di swalayan tersebut, karena yang berbicara dengan saya adalah Saudara Nana sembari saya menunjukkan barang yang saya beli berupa masker dan obat flu,” katanya.
Surat LINKAR Sudah Dijawab Resmi
Selain persoalan audiensi, Alexander menyampaikan bahwa LINKAR telah menyampaikan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Kuningan.
Surat tersebut bernomor 007/SK/LINKAR/IX/2026.
Menurut Alexander, surat tersebut telah mendapatkan jawaban resmi dari Kejaksaan Negeri Kuningan melalui surat tertanggal 23 September 2026.
“LSM LINKAR telah menyampaikan surat kepada kami Nomor 007/SK/LINKAR/IX/2026 dan telah kami jawab dengan surat resmi tanggal 23 September 2026,” jelasnya.
Hal tersebut, menurut Kejari Kuningan, menjadi bagian penting dalam menjelaskan bahwa komunikasi antara pihak LINKAR dengan institusi kejaksaan tetap berjalan melalui mekanisme surat-menyurat resmi.
Kejari Minta Kronologi Diluruskan
Di akhir hak jawabnya, Alexander mengimbau kepada H. Abidin untuk menjelaskan kembali kronologi peristiwa yang sebenarnya, khususnya terkait pertemuan di swalayan.
“Kami mengimbau kepada Saudara Abidin untuk menjelaskan kronologis yang sebenarnya,” pungkas Alexander.
Klarifikasi tersebut sekaligus menjadi hak jawab Kejaksaan Negeri Kuningan atas pemberitaan sebelumnya yang memuat pernyataan dan sudut pandang FKGOL serta LINKAR.
Dengan adanya hak jawab tersebut, publik kini memperoleh dua perspektif mengenai persoalan audiensi, yakni versi FKGOL-LINKAR dan penjelasan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Kuningan.
Adapun substansi mengenai dugaan tindak pidana korupsi pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Kuningan tetap merupakan persoalan yang harus dilihat berdasarkan proses dan kewenangan hukum yang berlaku. Pihak yang disebut dalam pemberitaan terkait dugaan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan maupun klarifikasi sesuai ketentuan jurnalistik. (Han)
