Kandang Ayam Dekat Balconi Bikin Resah, Satpol PP Bongkar Temuan di Lapangan
KUNINGAN – Aktivitas peternakan ayam yang berada di sekitar Perumahan Balconi, Kabupaten Kuningan, mendapat sorotan setelah muncul aduan masyarakat terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan dari keberadaan kandang tersebut.
Menindaklanjuti laporan warga, Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan bersama sejumlah instansi terkait turun langsung melakukan pengawasan dan peninjauan lapangan, Senin (21/9/2026).
Pengawasan yang berlangsung sekitar pukul 12.30 hingga 15.00 WIB itu melibatkan unsur Dinas Peternakan Kabupaten Kuningan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Polsek Kuningan, serta Kecamatan Kuningan.
Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Kuningan, Allex Dolfianza, S.H., bersama jajaran turun mengecek langsung kondisi peternakan yang dikeluhkan warga.
Dari hasil pemeriksaan lapangan, petugas menemukan adanya pembangunan penambahan kandang berukuran sekitar 8 x 56 meter yang diduga belum dilengkapi izin maupun rekomendasi yang diperlukan.
Kandang tersebut disebut berkapasitas sekitar 2.800 hingga 4.000 ekor ayam. Saat dilakukan peninjauan, sekitar 1.400 ekor ayam telah berada di dalam kandang tambahan tersebut.
Sementara itu, jumlah ayam pada kandang sebelumnya diperkirakan mencapai sekitar 6.000 ekor.
Persoalan tidak berhenti pada pembangunan kandang. Tim juga mencatat adanya dugaan minimnya pengelolaan limbah peternakan sehingga bau kotoran ayam tercium hingga ke lingkungan sekitar.
Petugas juga mencatat bahwa saat pemeriksaan berlangsung, pihak pekerja kandang belum dapat menunjukkan dokumen legalitas perizinan peternakan kepada tim pengawasan.
Di Bawah 12 Ribu Ekor Tak Masuk Persoalan Izin Peternakan, Dampak Lingkungan Tetap Jadi Sorotan
Dari hasil koordinasi dengan Dinas Peternakan Kabupaten Kuningan, peternakan ayam dengan jumlah populasi di bawah 12 ribu ekor disebut masuk kategori mikro dan tidak memerlukan izin dari Dinas Peternakan.
Namun, kondisi tersebut bukan berarti persoalan selesai. Dampak lingkungan dari aktivitas peternakan tetap menjadi perhatian, khususnya terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
Hal itu menjadi salah satu fokus pengawasan Satpol PP bersama DLH dalam menindaklanjuti aduan masyarakat.
DLH Kabupaten Kuningan juga menyampaikan bahwa pemilik peternakan sebelumnya disebut pernah melakukan proses rekomendasi terkait lingkungan. Namun, proses tersebut hingga kini belum ditindaklanjuti oleh pihak pemilik.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Satpol PP untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.
Pemilik Dipanggil Satpol PP
Sebagai langkah berikutnya, Satpol PP Kabupaten Kuningan mengundang pemilik peternakan, Zidfi Akil Aziz, untuk memberikan keterangan di kantor Satpol PP pada Selasa (22/9/2026).
Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari proses klarifikasi untuk mengetahui status kegiatan peternakan, pembangunan kandang tambahan, pengelolaan limbah, serta aspek lingkungan yang berkaitan dengan keberadaan peternakan di sekitar permukiman.
Satpol PP memastikan pengawasan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus untuk memastikan kegiatan usaha berjalan dengan memperhatikan ketentuan peraturan daerah dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak melakukan tindakan penertiban langsung. Pemeriksaan masih berada pada tahap pengawasan, peninjauan lapangan dan klarifikasi.
