Soal Dana PIP, SMK BHK Kuningan Klaim Siswa Bebas Gunakan untuk PKL dan SPP
KUNINGAN — Polemik dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMK Bhakti Husada (BHK) Kuningan memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya muncul informasi bahwa siswa penerima PIP diminta datang ke ruang bendahara dan menyelesaikan penyetoran dana, pihak sekolah akhirnya memberikan klarifikasi.
Operator SMK BHK Kuningan, Oman Paturohman, didampingi Kasir Penerimaan yang juga guru Bahasa Indonesia, Adi Megawati, S.Pd, menegaskan bahwa pesan yang disebarkannya melalui WhatsApp memang benar.
Namun, menurut Oman, pesan tersebut tidak dimaksudkan sebagai perintah agar seluruh dana PIP disetorkan kepada sekolah.
Ia menjelaskan, pihaknya hanya ingin memastikan apakah dana PIP yang telah dicairkan sudah benar-benar diambil oleh siswa atau belum.
“Info yang saya sebar itu benar. Kan sebelumnya uang itu sudah diambil oleh anak-anak, kemudian saya kan tidak tahu uang tersebut si anak sudah mengambil atau belum. Nah, info yang tersebar itu sebenarnya untuk mengonfirmasi apakah sudah diambil semua atau belum,” ujar Oman saat ditemui di sekolah, Rabu (30/09/2026).
Menurutnya, siswa yang namanya tercantum dalam daftar diminta menghadap bendahara untuk memberikan konfirmasi mengenai pencairan dana tersebut.
“Kalau misalkan memang sudah diambil, mohon untuk konfirmasi ke bendahara sekolah,” katanya.
Bukan Perintah Setor, Klaim Sekolah
Oman membantah jika pesan tersebut dimaksudkan sebagai instruksi agar siswa menyerahkan seluruh uang PIP kepada pihak sekolah.
Ia menyebut, siswa yang datang ke bendahara akan dikonfirmasi apakah dana sudah dicairkan, sekaligus apakah informasi mengenai pencairan tersebut telah disampaikan kepada orang tua.
“Kemudian saya ingin siswa menghadap ke bendahara itu bukan bermaksud bahwa uang harus masuk semua ke bendahara sekolah, tapi untuk mengonfirmasi perihal sudah diambil atau belum. Kemudian sudah laporan belum ke orang tua,” jelasnya.
Menurut Oman, sekolah khawatir dana yang telah dicairkan namun tidak diketahui orang tua justru digunakan untuk hal-hal yang tidak berkaitan dengan kebutuhan pendidikan.
“Barangkali sudah diambil dan dipakai hal lain, kan nanti sekolah yang kena imbasnya,” ujarnya.
Bahkan, Oman mengakui pesan tersebut disebarkan melalui grup WhatsApp atas perintah bendahara sekolah.
“Barangkali uang sudah diambil nanti takut hilang atau dipakai jajan apa. Dan saya juga menyebarkan informasi lewat grup WhatsApp tersebut atas perintah bendahara sekolah,” kata Oman.
“Jangan Mempersulit Diri” Dipersoalkan
Salah satu bagian pesan yang sebelumnya menjadi sorotan adalah kalimat “mohon kerjasamanya dan jangan mempersulit diri sendiri.”
Oman memberikan penjelasan mengenai maksud kalimat tersebut.
Menurutnya, ungkapan tersebut bukan dimaksudkan sebagai ancaman ataupun tekanan kepada siswa agar menyerahkan dana PIP.
Ia mengklaim kalimat itu berkaitan dengan kekhawatiran sekolah terhadap dana yang telah dicairkan tetapi tidak diketahui keberadaannya.
“Kalimat ‘jangan mempersulit diri’ itu maksudnya takut uang tersebut hilang,” jelas Oman.
Meski demikian, penjelasan tersebut masih menyisakan pertanyaan mengenai mengapa konfirmasi pencairan dana harus dilakukan dengan cara meminta siswa datang ke bendahara dan menyebut adanya kewajiban menyelesaikan penyetoran dalam waktu tertentu.
Terlebih, dalam pesan yang beredar sebelumnya terdapat frasa “harus sudah selesai disetorkan ke bendahara.”
Di sinilah perbedaan antara isi pesan dengan penjelasan pihak sekolah menjadi bagian penting yang perlu diperjelas.
Soal Tunggakan, SPP dan PKL
Ketika ditanya apakah siswa yang menghadap bendahara kemudian akan diperiksa mengenai ada atau tidaknya tunggakan kepada sekolah, Oman membenarkannya.
Menurut dia, sekolah akan melakukan konfirmasi apakah siswa penerima PIP memiliki kewajiban tertentu.
Namun ketika ditanya lebih jauh apakah dana PIP dapat diwajibkan untuk membayar SPP, tunggakan maupun biaya Praktik Kerja Lapangan (PKL), Oman memiliki pandangan tersendiri.
Menurutnya, setelah dana PIP dicairkan dan diambil oleh siswa penerima, uang tersebut sudah menjadi uang pribadi.
“Itu sudah bukan uang PIP lagi. Kan sudah diambil sendiri oleh anak, jadi sudah milik pribadi, jadi boleh digunakan untuk membayar apa saja,” tegas Oman.
Ia kembali menegaskan pandangannya tersebut.
“Sekali lagi saya tegaskan, meskipun itu jalurnya uang PIP. Karena sudah diambil oleh si penerima, itu berubah statusnya menjadi uang pribadi,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian yang menarik perhatian dalam klarifikasi pihak sekolah.
Sebab, persoalan utama dalam polemik ini justru bukan sekadar siapa yang memegang uang setelah pencairan, melainkan untuk apa dana PIP diperuntukkan dan apakah sekolah dapat meminta atau mengarahkan penggunaannya untuk membayar kewajiban tertentu kepada sekolah.
Ketentuan PIP: Dana Harus Diterima Utuh
Di sisi lain, keterangan resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengenai PIP memberikan konteks penting dalam persoalan tersebut.
Dalam penjelasan resmi Kemendikdasmen pada Februari 2026, dana PIP disebut diperuntukkan bagi kebutuhan personal pendidikan peserta didik, antara lain buku, alat tulis, seragam, sepatu dan pakaian olahraga yang digunakan di sekolah.
Kemendikdasmen juga menyebut pembayaran SPP dan iuran-iuran sebagai bentuk pemanfaatan PIP yang tidak sesuai peruntukan. Kementerian sekaligus menegaskan bahwa dana PIP harus diterima siswa secara utuh tanpa pemotongan untuk alasan maupun bentuk apa pun.
Puslapdik Kemendikdasmen juga mencantumkan dalam FAQ PIP bahwa tidak ada pemotongan dana bantuan PIP dan penerima memperoleh dana sesuai petunjuk teknis PIP.
Bahkan, Puslapdik sebelumnya menegaskan bahwa dana PIP bukan diperuntukkan untuk membayar SPP maupun biaya operasional sekolah. PIP diarahkan untuk kebutuhan personal peserta didik yang berkaitan dengan pendidikannya.
Dengan demikian, persoalan di SMK BHK kini menjadi lebih spesifik.
Jika benar sekolah hanya melakukan konfirmasi pencairan, maka perlu diperjelas mengapa pesan yang disampaikan menggunakan frasa “harus sudah selesai disetorkan ke bendahara.”
Sebaliknya, jika memang tidak ada kewajiban menyerahkan dana kepada sekolah, maka perlu dijelaskan secara terbuka apa yang dimaksud dengan “disetorkan” dalam pesan tersebut dan apakah pernah ada siswa yang benar-benar menyerahkan dana PIP kepada bendahara.
Pernyataan Sekolah Perlu Diuji dengan Dokumen
Pihak sekolah tentu memiliki hak untuk memberikan penjelasan mengenai konteks pesan tersebut.
Namun, agar persoalan tidak berhenti pada perbedaan penafsiran, mekanismenya dapat diuji melalui dokumen dan bukti administrasi.
Di antaranya:
daftar siswa penerima PIP;
bukti pencairan masing-masing siswa;
bukti atau tanda terima apabila ada dana yang diserahkan kepada sekolah;
dasar administrasi permintaan siswa menghadap bendahara;
dokumen penggunaan dana apabila dikaitkan dengan PKL;
serta komunikasi atau surat pemberitahuan kepada orang tua/wali siswa.
Terlebih, dalam kasus ini sebelumnya seorang siswi kelas XI berinisial A mengaku menerima pencairan PIP sekitar Rp1,8 juta dan menyatakan bahwa seluruh dana tersebut diminta disetorkan kepada sekolah dengan alasan biaya PKL.
Pernyataan A tersebut kini berhadapan dengan klarifikasi pihak sekolah yang menyebut bahwa siswa tidak diwajibkan menyerahkan seluruh dana PIP kepada bendahara.
Dua keterangan tersebut tentu perlu diuji lebih lanjut.
Kepala Sekolah Belum Beri Klarifikasi
Sementara itu, Kepala SMK Bhakti Husada Kuningan, Kemal Haris Rustama, SE, belum dapat memberikan keterangan langsung ketika hendak ditemui.
Kemal disebut sedang mengikuti agenda Zoom sehingga belum dapat memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut.
Dengan demikian, masih terdapat sejumlah pertanyaan yang belum memperoleh jawaban langsung dari pimpinan sekolah.
Terutama mengenai dasar kebijakan sekolah, mekanisme konfirmasi pencairan PIP, penggunaan dana untuk PKL, serta apakah pernah ada kewajiban bagi siswa untuk menyerahkan dana PIP kepada bendahara.
Persoalan ini pada akhirnya bukan semata soal apakah dana PIP setelah dicairkan disebut sebagai “uang pribadi” atau tidak.
Yang lebih penting adalah memastikan hak siswa, tujuan bantuan, mekanisme penggunaannya, serta batas kewenangan sekolah dalam mengarahkan penggunaan dana tersebut berjalan sesuai ketentuan.
Sebab, jika sekolah menyatakan tidak pernah mewajibkan penyetoran, maka frasa “harus sudah selesai disetorkan ke bendahara” dalam pesan WhatsApp menjadi bagian yang perlu dijelaskan secara terang.
Dan jika benar terdapat dana PIP yang masuk ke kas atau dikuasai pihak sekolah, maka pertanyaan berikutnya sederhana tetapi krusial:
Atas dasar apa dana tersebut diterima sekolah, dicatat sebagai apa, dan digunakan untuk keperluan apa?
Publik tentu menunggu jawaban resmi Kepala SMK BHK Kuningan agar polemik ini tidak berhenti sebagai silang pendapat antara pesan WhatsApp, pengakuan siswa, dan penjelasan operator, tetapi dapat terang berdasarkan aturan, dokumen, serta pertanggungjawaban yang dapat diverifikasi. (han)
