ASN Disdikbud Kuningan Ditangkap Dugaan Kasus Sabu, Nasib Kepegawaian Menunggu Putusan Pengadilan


KUNINGAN — Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan kembali diterpa kabar kurang sedap. Seorang aparatur sipil negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial FR (26), yang bertugas aktif di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

FR diketahui bertugas pada Korwil Kecamatan Kuningan, yang sebelumnya dikenal sebagai UPTD Disdikbud Kuningan.

Penangkapan terhadap FR dilakukan di wilayah Kecamatan Cidahu. Dalam perkara tersebut, FR disebut diamankan bersama sejumlah tersangka lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Selain FR, terdapat empat orang lainnya yang turut ditangkap, yakni RU (43), warga Desa Gunungkeling; US (44), warga Desa Manislor; TR (49), ibu rumah tangga warga Desa Cisantana; serta YMP (36), ibu rumah tangga asal Kelurahan Windusengkahan.

Kelima orang tersebut masuk dalam rangkaian pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan Satres Narkoba Polres Kuningan sepanjang periode Juli hingga September 2026, bersama sejumlah tersangka lainnya.

Informasi mengenai keterlibatan FR sebagai ASN dibenarkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan.

Kepala BKPSDM Kabupaten Kuningan, Beni Prihayatno, M.Si., melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja, Kesejahteraan, dan Pembinaan Aparatur, Hj. Susan Lestiawati, SSTP., M.Si., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai penangkapan FR.

“Betul, ada laporan FR itu. Statusnya PPPK,” ujar Susan saat dikonfirmasi infokuningan24, Kamis (1/10/2026).

Menurut Susan, BKPSDM Kabupaten Kuningan juga telah menerima surat penahanan terhadap FR dari pihak kepolisian.

Dokumen tersebut kini menjadi salah satu dasar administratif bagi BKPSDM untuk mengambil langkah kepegawaian terhadap yang bersangkutan.

“Surat penahanan yang bersangkutan sudah kami terima. Sekarang sedang kami proses pemberhentian gaji sementaranya,” jelasnya.

Namun, terkait bentuk maupun tingkat sanksi kepegawaian yang nantinya akan dikenakan terhadap FR, BKPSDM belum mengambil keputusan final.

Susan menegaskan, pihaknya masih menunggu proses hukum berjalan dan hasil keputusan pengadilan sebelum menentukan langkah lebih lanjut terhadap status kepegawaian FR.

“Untuk sanksi kepegawaian, kami menunggu hasil keputusan pengadilan yang bersangkutan,” katanya.

BKPSDM, lanjut Susan, juga akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Disdikbud Kabupaten Kuningan sebagai instansi tempat FR bertugas.

Surat penahanan dari kepolisian menjadi dokumen awal yang akan digunakan dalam proses administrasi kepegawaian. Setelah koordinasi dan proses hukum memiliki kepastian, barulah langkah lanjutan terkait status FR akan ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ditanya mengenai kemungkinan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada FR, Susan belum dapat memberikan kepastian.

Ia menegaskan, BKPSDM masih menunggu keputusan pengadilan sebagai bagian penting dalam menentukan tindak lanjut terhadap yang bersangkutan.

Dengan demikian, untuk saat ini, status FR dalam perkara tersebut masih berada dalam proses hukum. Adapun konsekuensi kepegawaiannya akan ditentukan setelah terdapat kepastian hukum dan melalui mekanisme kepegawaian yang berlaku.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian serius karena FR merupakan PPPK yang masih aktif bertugas di lingkungan pendidikan Kabupaten Kuningan.

Namun, sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum, seluruh dugaan terhadap FR tetap harus ditempatkan dalam koridor praduga tak bersalah. (Han)