Misteri Pipa Cibulan Makin Dalam: BPKAD Belum Bisa Pastikan Status Aset


KUNINGAN — Polemik pemanfaatan sumber mata air Cibulan di Desa Manis Kidul, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, memasuki babak baru.

Jika sebelumnya muncul sorotan mengenai status aset, aliran air yang disebut terus mengalir ke sejumlah titik di wilayah Cirebon, hingga dugaan tidak jelasnya kontribusi terhadap daerah dan masyarakat, kini Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) justru membuka fakta yang membuat persoalan ini semakin menarik untuk ditelusuri.

BPKAD Kuningan menyatakan belum dapat memastikan bahwa mesin pompa maupun infrastruktur pipa air Cibulan tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Pasalnya, hingga saat ini aset dimaksud disebut belum tercatat dalam administrasi Barang Milik Daerah (BMD).

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Aset BPKAD Kuningan, John Raharja, S.IP., M.Si., saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/10/2026).

Menurut John, sebuah barang tidak serta-merta dapat disebut sebagai aset daerah hanya karena secara fisik berada di wilayah Kabupaten Kuningan atau pernah berkaitan dengan kerja sama pemerintah daerah.

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar suatu barang dapat dicatat sebagai Barang Milik Daerah, antara lain diperoleh melalui pengadaan, hibah, atau perolehan lainnya yang sah.

“Bidang aset belum bisa memastikan itu aset Pemda atau bukan, karena sampai saat ini aset tersebut belum tercatat. Syarat aset tercatat kan ada beberapa, karena pengadaan, hibah atau perolehan lainnya yang sah,” ujar John.

Pernyataan tersebut sekaligus membuka pertanyaan yang lebih mendasar: jika infrastruktur tersebut bukan aset Pemkab, lalu siapa pemilik sahnya dan atas dasar perjanjian apa pemanfaatannya berlangsung hingga saat ini?

Baca berita sebelumnya:

https://www.infokuningan24jam.com/2026/10/misteri-pipa-cibulan-aset-pemkab.html?m=1

Dokumen Lama Jadi Kunci

BPKAD menilai penelusuran tidak dapat berhenti pada kondisi fisik mesin pompa dan jaringan pipa yang berada di lapangan.

Dokumen historis mengenai hubungan antara pihak-pihak yang terlibat menjadi kunci untuk memastikan status hukum maupun kepemilikan aset tersebut.

John menyebut perlu ditelusuri kembali perjanjian yang pernah dibuat pada masa lalu, termasuk kemungkinan adanya perjanjian antara Pertamina dengan Pemkab Kuningan, Pertamina dengan pemerintah desa, maupun dengan PDAM.

“Poin pentingnya bahwa kita perlu menelusuri perjanjian saat itu dari Pertamina dengan Pemkab, Pertamina dengan desa atau dengan PDAM. Kan kita belum tahu dokumennya,” katanya.

Dengan demikian, klaim bahwa aset tersebut secara otomatis telah menjadi milik Pemkab setelah berakhirnya suatu kerja sama juga masih membutuhkan pembuktian melalui dokumen.

Sebab, menurut BPKAD, pencatatan aset harus memiliki dasar perolehan yang jelas sekaligus didukung dokumen yang sah.

Bukan Sekadar Ada Barang, Tapi Harus Jelas Asal-Usulnya

John menjelaskan, administrasi aset daerah tidak hanya berbicara mengenai keberadaan barang secara fisik. Lebih jauh, harus terdapat kejelasan mengenai asal-usul, nilai perolehan, serta dokumen yang menjadi dasar kepemilikannya.

“Asset itu barang yang strategis atau yang bernilai ekonomis. Jadi kalau catatan aset itu ketika kita catat, itu jelas nilai perolehannya, jelas dokumennya, apakah itu pengadaan, hibah atau perolehan lainnya yang sah,” jelasnya.

Karena itu, BPKAD belum ingin terburu-buru menyimpulkan bahwa mesin pompa dan jaringan pipa Cibulan merupakan aset Pemkab Kuningan.

Namun, John juga tidak menutup kemungkinan bahwa dokumen mengenai aset maupun kerja sama tersebut sebenarnya pernah ada, tetapi saat ini belum berada di tangan Bidang Aset BPKAD.

Ia menduga masih terdapat kemungkinan dokumen lama tersimpan di perangkat daerah atau pihak lain yang sebelumnya terlibat dalam pengelolaan maupun kerja sama pemanfaatan sumber air tersebut.

“Ketika saya mengatakan bukan dokumen aset, takutnya ada perjanjian yang tercecer di dinas mana, pihak mana, yang belum kita kaji dan belum kita lihat,” ungkapnya.

Polemik Kini Bergeser: Bukan Hanya Air Mengalir ke Mana, Tetapi Milik Siapa?

Pernyataan BPKAD tersebut membuat polemik Cibulan memasuki pertanyaan yang lebih fundamental.

Sebelumnya, perhatian publik tertuju pada ke mana air Cibulan dialirkan, siapa yang memanfaatkannya, dan apakah terdapat kontribusi yang masuk kepada daerah maupun desa.

Kini muncul satu pertanyaan tambahan yang tidak kalah penting:

Siapa sebenarnya pemilik sah mesin pompa dan jaringan pipa tersebut?

Jika merupakan aset daerah, bagaimana proses perolehannya, berapa nilai perolehannya, mengapa belum tercatat sebagai BMD, dan bagaimana mekanisme pemanfaatannya?

Namun jika bukan aset Pemkab Kuningan, siapa pemiliknya dan atas dasar hukum apa infrastruktur tersebut masih digunakan untuk mengalirkan air dari sumber Cibulan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu tidak dapat dijawab hanya berdasarkan asumsi maupun kondisi fisik di lapangan.

Dokumen perjanjian, berita acara serah terima, dokumen perolehan, pencatatan aset, izin pemanfaatan sumber daya air, serta dokumen kerja sama antara pihak-pihak yang terlibat menjadi bagian penting untuk membuka seluruh rangkaian persoalan tersebut.

BPKAD Tak Menutup Pintu Penelusuran

Sikap BPKAD ini sekaligus memberikan ruang bagi penelusuran lebih lanjut terhadap sejarah pengelolaan sumber air Cibulan.

Artinya, belum tercatat sebagai aset Pemkab tidak serta-merta berarti infrastruktur tersebut ilegal atau tidak memiliki pemilik. Begitu pula sebaliknya, keberadaan fisik dan sejarah kerja sama dengan pemerintah daerah belum cukup untuk menyatakan bahwa seluruh infrastruktur tersebut otomatis menjadi Barang Milik Daerah.

Kepastian baru dapat diperoleh setelah seluruh dokumen dan riwayat perolehannya ditelusuri.

Di titik inilah persoalan Cibulan menjadi semakin penting untuk dibuka secara transparan.

Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya status sebuah mesin pompa dan jaringan pipa, tetapi juga menyangkut tata kelola sumber daya air, kepastian hukum pemanfaatan aset, kepentingan masyarakat sekitar, serta potensi manfaat ekonomi yang seharusnya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Kini publik tinggal menunggu satu hal: di mana dokumen lama itu berada, siapa yang memegangnya, dan apa sebenarnya isi perjanjian yang menjadi dasar beroperasinya aliran air Cibulan hingga hari ini?

Jika dokumen tersebut ditemukan, misteri status pipa Cibulan semestinya tidak lagi menjadi ruang spekulasi.

Dan jika ternyata dokumen itu tidak ditemukan, pertanyaan publik justru akan menjadi semakin besar: bagaimana sebuah infrastruktur bernilai ekonomis dapat terus dimanfaatkan tanpa kejelasan administrasi dan dasar hukumnya? (Han)