“Kalau Bukan Aset Pemda, Kok Desa Terima Kompensasi?” Misteri Pipa Cibulan Makin Panas


KUNINGAN — Misteri pengelolaan aliran air Cibulan di Desa Manis Kidul, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, kembali memasuki babak baru.

Setelah BPKAD Kabupaten Kuningan menyatakan belum dapat memastikan status mesin pompa dan infrastruktur pipa Cibulan sebagai aset Pemerintah Kabupaten Kuningan karena belum tercatat dalam administrasi Barang Milik Daerah (BMD), kini Pemerintah Desa Manis Kidul memberikan keterangan berbeda.

Desa mengaku selama bertahun-tahun menerima kompensasi dari Pemerintah Kabupaten Kuningan atas pemanfaatan air Cibulan yang dialirkan ke wilayah Cirebon.

Sekretaris Desa Manis Kidul, Sadam, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/10/2026), mengaku kaget mendengar pernyataan BPKAD yang menyebut belum dapat memastikan status aset tersebut.

Menurut Sadam, sejak awal kerja sama pemanfaatan air Cibulan, Pemerintah Desa Manis Kidul tidak pernah menjadi pihak dalam Memorandum of Understanding (MoU). Kerja sama tersebut, kata dia, dilakukan langsung antara Pemerintah Kabupaten Kuningan dengan pihak terkait.

“Intinya air yang mengalir ke Cirebon memang dulu awalnya dengan Pertamina. Kalau perkembangan yang sekarang kontrak dengan siapa, desa tidak mengetahui,” ujar Sadam.

Namun, Sadam menegaskan satu hal yang selama ini diketahui pemerintah desa. Pemanfaatan air tersebut berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Kuningan dan desa menerima kompensasi tahunan yang masuk sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes).

Desa Tak Pernah Pegang Salinan Kontrak

Menurut Sadam, sejak awal Pemerintah Desa Manis Kidul tidak pernah menerima salinan dokumen kerja sama yang menjadi dasar pengaliran air Cibulan ke wilayah Cirebon.

“Dari awal MoU tidak ada MoU dengan desa, tapi langsung MoU dengan Pemda. Di desa sama sekali tidak ada salinan berkas,” katanya.

Kondisi tersebut membuat pemerintah desa hingga kini mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pihak yang menjadi mitra kerja sama pemerintah daerah, berapa nilai kontraknya, maupun bagaimana skema pemanfaatan air tersebut ditetapkan.

Padahal, aliran air Cibulan disebut telah berlangsung selama puluhan tahun.

“Desa sendiri tidak tahu MoU dengan siapa, nilai kontraknya berapa,” tegasnya.

Desa, lanjut Sadam, selama ini hanya menerima bagian kompensasi yang diberikan melalui Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Nilainya disebut sebesar Rp75 juta per tahun.

Kompensasi tersebut kemudian menjadi salah satu sumber PADes Manis Kidul.

Seharusnya Rp75 Juta, Baru Separuh yang Diterima

Persoalan lain yang kini ikut mencuat adalah realisasi kompensasi tersebut.

Sadam menyebut, hingga Oktober 2026, Pemerintah Desa Manis Kidul belum menerima kompensasi penuh sebesar Rp75 juta.

Menurut keterangannya, dana yang baru diterima desa hingga saat ini baru sekitar Rp37,5 juta.

“Kita juga akan berkirim surat ke BPKAD Kuningan dan akan mengejar untuk realisasi kompensasi yang seharusnya diterima Rp75 juta. Kenyataannya sampai hari ini baru diterima Rp37,5 juta,” ungkapnya.

Dengan demikian, masih terdapat kekurangan sekitar Rp37,5 juta dari nilai kompensasi yang menurut desa seharusnya diterima pada tahun berjalan.

Desa memastikan akan menindaklanjuti persoalan tersebut secara administratif dengan mengirimkan surat kepada BPKAD Kabupaten Kuningan.

Baca berita sebelumnya :

https://www.infokuningan24jam.com/2026/10/misteri-pipa-cibulan-makin-dalam-bpkad.html?m=1

“Aneh Kalau Dibilang Bukan Aset Pemda”

Pernyataan BPKAD yang sebelumnya menyebut belum dapat memastikan mesin pompa dan infrastruktur pipa tersebut sebagai aset Pemkab Kuningan juga menjadi perhatian serius pemerintah desa.

Sadam mempertanyakan logika tersebut karena selama ini desa menerima kompensasi melalui Pemerintah Kabupaten Kuningan.

“Jadi keliru kalau BPKAD Kuningan berbicara itu bukan aset Pemda. Aneh. Kita menerima kompensasi setiap tahun dari BPKAD. Kok bisa berbicara bukan aset Pemda? Itu tidak masuk logika,” katanya.

Meski demikian, pernyataan desa tersebut sekaligus memperlihatkan adanya persoalan administrasi yang belum terang.

Di satu sisi, BPKAD menyatakan status aset belum dapat dipastikan karena belum menemukan dasar perolehan dan dokumen yang memenuhi syarat pencatatan BMD.

Di sisi lain, Pemerintah Desa Manis Kidul mengaku menerima kompensasi dari Pemkab atas pemanfaatan air tersebut, sementara dokumen kontrak yang menjadi dasar pembayaran kompensasi itu justru tidak pernah diberikan kepada desa.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan yang kini semakin sulit dihindari:

Jika kompensasi dibayarkan kepada desa atas pemanfaatan air Cibulan, apa dasar hukum dan dokumen yang menjadi landasan pembayaran tersebut?

Dan yang tak kalah penting:

Siapa sebenarnya pihak yang saat ini memegang kontrak pemanfaatan air Cibulan dengan pihak dari wilayah Cirebon?

Desa Minta Kontrak Dibuka

Sadam berharap Pemerintah Kabupaten Kuningan segera membuka dokumen kerja sama yang selama ini menjadi dasar pengelolaan dan pemanfaatan air Cibulan.

Menurutnya, keterbukaan dokumen diperlukan agar pemerintah desa maupun masyarakat mengetahui secara jelas sejarah kerja sama, pihak yang terlibat, nilai kontrak, serta mekanisme pembagian kompensasi.

“Harapannya Pemda mau memberikan salinan kontraknya kepada desa. Agar terang-benderang,” ujarnya.

Menurut Sadam, persoalan tersebut bukan perkara baru. Aliran air dari Cibulan menuju wilayah Cirebon telah berlangsung dalam rentang waktu yang panjang.

Namun ironisnya, pemerintah desa yang berada di lokasi sumber air justru mengaku tidak pernah mengetahui secara utuh isi perjanjian yang menjadi dasar pemanfaatannya.

“Ini sudah puluhan tahun air mengalir ke Cirebon, tapi desa tidak mengetahui kontrak dengan siapa, nilai kontraknya berapa,” katanya.

Misteri Cibulan Kini Mengarah ke Dokumen

Dengan munculnya keterangan dari Pemerintah Desa Manis Kidul, polemik Cibulan kini tidak lagi sebatas persoalan ke mana air dialirkan.

Pertanyaan publik semakin mengerucut pada dokumen dan dasar hukum pengelolaannya.

BPKAD menyebut status aset belum dapat dipastikan karena belum tercatat sebagai BMD dan masih perlu menelusuri kemungkinan adanya dokumen lama di perangkat daerah atau pihak terkait.

Sementara Desa Manis Kidul menyatakan selama ini menerima kompensasi tahunan dari Pemkab atas pemanfaatan air Cibulan, tetapi tidak pernah menerima salinan kontrak yang menjadi dasar kerja sama tersebut.

Dua keterangan tersebut semestinya dapat dipertemukan melalui satu langkah sederhana namun penting: membuka seluruh dokumen kerja sama yang menjadi dasar pengelolaan air Cibulan.

Sebab selama dokumen tersebut belum dibuka, pertanyaan tentang status aset, siapa pengelola, siapa pihak yang berkontrak, berapa nilai kerja sama, berapa kontribusi yang masuk, hingga bagaimana kompensasi kepada desa dihitung akan terus menjadi ruang abu-abu.

Dan di tengah air Cibulan yang terus mengalir selama puluhan tahun, publik kini menunggu satu hal yang paling mendasar:

kontraknya ada di mana, siapa yang memegangnya, dan sebenarnya berapa nilai kerja sama air Cibulan tersebut? (Han)