Bappenda Sisir Potensi PAD, Pengelola Mini Zoo HDI Justru Bongkar Rumitnya Perizinan
KUNINGAN – Upaya Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan menelusuri potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) membuka persoalan lain di lapangan. Saat menyambangi Mini Zoo HDI Sumber Hidup di Desa Sarewu, Dusun Sawah Kembang, Kecamatan Pancalang, Selasa (20/10/2026), petugas justru mendapat pengakuan pengelola mengenai rumitnya proses perizinan usaha yang diklaim telah ditempuh lebih dari satu tahun.
Sidak tersebut dipimpin Kepala Bidang Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan (P1) Bappenda Kabupaten Kuningan, Nono Sumartono, bersama staf dan jajaran. Kunjungan dilakukan setelah Bappenda beberapa kali berupaya mengonfirmasi pemilik atau pengelola objek usaha tersebut terkait kewajiban perpajakan.
Mini Zoo HDI Sumber Hidup yang berdiri di atas lahan seluas sekitar 1,2 hektare menjadi salah satu lokasi yang disambangi dalam upaya pendataan dan penelusuran potensi PAD. Dalam kunjungan itu, rombongan Bappenda diterima langsung oleh pengelola, Doni Lesmana, untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi.
Namun, di balik persoalan pendataan wajib pajak (WP), Doni menyampaikan bahwa dirinya masih menghadapi kendala dalam mengurus legalitas usaha. Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan karena keengganannya memenuhi kewajiban pajak, melainkan karena proses perizinan yang menurut pengalamannya belum memberikan kejelasan.
“Saya bukan tidak mau membayar pajak. Tapi saya masih bingung dengan proses perizinan di Kuningan yang super luar biasa susah,” ungkap Doni.
Pernyataan itu mengemuka ketika petugas menelusuri status perizinan Mini Zoo HDI Sumber Hidup. Doni mengakui, hingga kini dirinya belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), bahkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang merupakan nomenklatur perizinan sebelumnya pun belum dimilikinya.
Menurut Doni, ia telah berupaya mengurus perizinan secara mandiri setelah mengaku menjadi korban penipuan sebesar Rp15 juta oleh oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang sebelumnya menawarkan bantuan pengurusan izin. Pengakuan tersebut menjadi salah satu alasan dirinya memilih menempuh proses perizinan langsung ke instansi terkait.
Ia mengatakan, upaya pengurusan dokumen telah dilakukan sejak September 2024. Dalam prosesnya, Doni mengaku sempat berkomunikasi dengan seorang pejabat eselon III, tetapi memilih tidak mengungkapkan identitas pejabat tersebut.
Doni berharap usahanya dapat beroperasi dengan legalitas yang jelas. Namun, ia mengaku belum memahami secara menyeluruh tahapan administrasi, istilah teknis, serta dokumen yang harus dipenuhi dalam proses perizinan.
“Saya hanya minta dibantu perizinannya supaya cepat. Saya juga ingin punya usaha yang legal. Saya berharap birokrasi di Kuningan benar-benar berbenah dan sistem satu pintu benar-benar dijalankan,” katanya.
Ia mengungkapkan, beberapa kali telah mendatangi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Kuningan untuk menanyakan proses perizinan. Dalam kunjungan tersebut, menurutnya, terdapat sejumlah berkas yang masih harus dilengkapi. Akan tetapi, ia mengaku belum memahami secara detail dokumen yang dibutuhkan maupun tahapan yang harus dilalui.
Kondisi tersebut, kata Doni, membuatnya kesulitan mengetahui perkembangan permohonan yang diajukan. Ia juga menilai penjelasan yang diterimanya belum cukup terperinci untuk membantu memahami letak kekurangan berkas dan langkah yang harus ditempuh selanjutnya.
“Pejabat eselon III tersebut tidak menjelaskan secara detail kenapa prosesnya lama dan seolah tidak berprogres,” ujarnya.
Doni menambahkan, dirinya sempat diarahkan untuk mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, ketika mengikuti arahan tersebut, pihak yang hendak ditemuinya disebut tidak dapat menerima dirinya karena tidak berada di tempat.
Atas kondisi itu, Doni berencana kembali mendatangi DPUTR pada Kamis mendatang untuk mengecek perkembangan proses perizinan sekaligus memastikan dokumen apa saja yang masih perlu dilengkapi. Jika masih mengalami kesulitan memahami prosedur, ia mempertimbangkan menggunakan jasa konsultan perizinan.
“Coba saja nanti Kamis saya ke PUTR untuk mengecek progres perizinan sudah sejauh mana. Kalau masih tidak paham, terpaksa harus pakai konsultan,” pungkasnya.
Persoalan Pajak dan Perizinan Perlu Dipisahkan
Pengakuan pengelola Mini Zoo HDI Sumber Hidup menempatkan persoalan ini pada dua ranah yang perlu ditelusuri secara terpisah, yakni pemenuhan kewajiban perpajakan dan kepastian proses perizinan usaha.
Keduanya berkaitan dengan tata kelola usaha, tetapi memiliki mekanisme dan persyaratan yang berbeda. Kendala perizinan yang disampaikan pengelola perlu ditindaklanjuti melalui penjelasan teknis dari instansi berwenang. Pada saat yang sama, status kewajiban pajak objek usaha tetap perlu diklarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, hasil sidak Bappenda tidak hanya penting untuk memastikan data dan potensi penerimaan daerah, tetapi juga menjadi momentum bagi instansi terkait untuk memberikan kejelasan mengenai status permohonan izin, kekurangan dokumen, serta tahapan penyelesaiannya.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak DPUTR, BPN, maupun Bappenda mengenai status perizinan Mini Zoo HDI Sumber Hidup, jenis pajak yang menjadi objek pendataan, dan tindak lanjut atas pengakuan pengelola tersebut masih perlu dikonfirmasi.
Kepastian prosedur, keterbukaan informasi, dan koordinasi antarinstansi menjadi penting agar pelaku usaha memahami kewajibannya, sementara pemerintah daerah dapat menjalankan fungsi pengawasan serta mengoptimalkan PAD sesuai peraturan perundang-undangan. (Han)
