Wartawan Konfirmasi PBG Jeda Sore, Kabid Gakda Sebut “Ngariweuhkeun”


KUNINGAN – Polemik Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Jeda Sore Coffee & Eatery di Kabupaten Kuningan kembali mengemuka. Di tengah belum terbitnya dokumen perizinan tersebut, langkah penghentian sementara aktivitas maupun penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) belum dilakukan. Alasannya, penegakan di lapangan disebut harus menunggu rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR).

Persoalan ini kembali mencuat ketika redaksi berupaya mengonfirmasi perkembangan proses PBG sekaligus mempertanyakan belum adanya tindakan penghentian sementara atau penyegelan terhadap bangunan yang perizinannya masih dalam proses.

Namun, alih-alih memperoleh penjelasan mengenai kepastian penegakan aturan, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Kuningan, Allex Dolfianza, S.H., justru menilai upaya konfirmasi wartawan tersebut sebagai tindakan “ngariweuhkeun” (membuat gaduh atau mempermasalahkan sesuatu secara berlebihan).

Pernyataan itu disampaikan Allex saat ditemui di Kantor Satpol PP Kabupaten Kuningan, Senin (19/10/2026).

“Minggu-minggu ini PBG sudah jadi. Masa harus disegel sih, cuma nunggu satu minggu lagi,” ujar Allex.

Meski demikian, Allex menegaskan bahwa Satpol PP tetap akan melakukan penyegelan apabila terdapat rekomendasi dari DPUTR. Menurutnya, koordinasi antarlembaga diperlukan agar penegakan peraturan tidak berjalan sendiri-sendiri maupun menimbulkan kesan adanya pertentangan antarinstansi.

“Penegakan kan di sini, tetapi teknisnya di PUTR. Jadi, saya pastikan acuannya harus ada surat untuk melakukan penyegelan dari PUTR,” katanya.

Ia kembali menekankan bahwa tindakan penyegelan harus didasarkan pada surat resmi dari DPUTR yang menjadi landasan bagi Satpol PP untuk menindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.

Penjelasan tersebut menempatkan DPUTR sebagai pihak yang menentukan rekomendasi teknis, sementara Satpol PP menjalankan fungsi penegakan di lapangan. Namun, kondisi ini sekaligus menyisakan pertanyaan mengenai langkah yang dapat ditempuh pemerintah daerah selama PBG belum benar-benar terbit.


DPUTR Sebut Proses PBG Capai 90 Persen

Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya DPUTR Kabupaten Kuningan, Burhanuddin, S.T., M.Si., saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya belum dapat melakukan upaya penyegelan karena proses pengurusan PBG Jeda Sore disebut telah mencapai sekitar 90 persen. 

“Kami belum bisa melakukan upaya penyegelan karena saat ini prosesnya sudah 90 persen. Hari ini dilakukan ekspos di lokasi Jeda Sore. Kemungkinan satu sampai dua minggu PBG-nya selesai,” ungkap Burhanuddin.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses perizinan masih berjalan dan belum dinyatakan tuntas. Dengan demikian, perkiraan penyelesaian dalam satu hingga dua minggu ke depan masih harus dibuktikan melalui terbitnya dokumen PBG secara resmi.

Di sisi lain, alasan menunggu penyelesaian perizinan tidak serta-merta menjawab seluruh pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan bangunan gedung. Terlebih, belum adanya tindakan penghentian sementara atau penyegelan menjadi bagian dari persoalan yang dipertanyakan dalam upaya konfirmasi redaksi.

Publik pun berhak mengetahui secara jelas bagaimana mekanisme pengawasan dan penegakan peraturan diterapkan, termasuk dasar pertimbangan pemerintah dalam menentukan tindakan terhadap bangunan yang PBG-nya belum terbit.

Apabila proses perizinan memang tinggal menunggu penyelesaian administrasi, kepastian waktu dan bukti penerbitan dokumen menjadi hal penting. Sebaliknya, jika masih terdapat persyaratan yang harus dipenuhi, penjelasan terbuka dari instansi terkait diperlukan agar tidak muncul kesan bahwa proses perizinan yang hampir selesai otomatis meniadakan kebutuhan akan pengawasan.

Hingga PBG tersebut benar-benar terbit, persoalan Jeda Sore bukan hanya menyangkut seberapa cepat dokumen perizinan diselesaikan, melainkan juga bagaimana pemerintah daerah memastikan kepatuhan terhadap aturan berjalan secara konsisten, transparan, dan akuntabel. (Han)