Ketika Obat Menjadi Komoditas Ritel, Keselamatan Pasien Dipertaruhkan
Perluasan akses obat dinilai harus dibarengi jaminan keselamatan pasien, kejelasan supervisi, dan perlindungan terhadap peran profesional tenaga kefarmasian.
KUNINGAN – Kebijakan yang membuka ruang pengelolaan obat bebas dan obat bebas terbatas di hypermarket, supermarket, dan minimarket menuai sorotan dari kalangan praktisi farmasi. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 5 Tahun 2026 dinilai perlu dikaji secara kritis agar kemudahan akses obat tidak mengorbankan keselamatan masyarakat maupun mengaburkan peran profesional apoteker.
Sorotan tersebut disampaikan Dr. (C) apt. Hamdani Nugraha, S.Farm., M.H., praktisi farmasi, dosen Universitas Muhammadiyah Kuningan, sekaligus pemerhati kebijakan publik. Ia menilai, kebijakan perluasan distribusi obat harus diikuti sistem pengawasan yang efektif, batas kewenangan yang tegas, serta mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diuji.
Menurut Hamdani, tujuan memperluas akses masyarakat terhadap obat pada dasarnya dapat dipahami. Namun, kemudahan memperoleh obat tidak boleh dimaknai sebatas tersedianya produk di tempat yang mudah dijangkau. Aspek keamanan, ketepatan penggunaan, edukasi konsumen, dan perlindungan pasien harus tetap menjadi prioritas.
PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 ditetapkan pada 13 Maret 2026 dan diundangkan pada 6 April 2026. Regulasi tersebut mengatur pengelolaan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain, termasuk toko obat serta jaringan ritel modern. <escape>"Sumber: JDIH BPOM" (https://jdih.pom.go.id/view/slide/1742/5/2026/aa41b0ced9163d94fcbc64d6cd53cc8d)</escape>
Pasal 9 Jadi Titik Kritis
Perhatian Hamdani tertuju pada Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2). Ketentuan tersebut menyatakan bahwa pengelolaan obat di hypermarket, supermarket, dan minimarket harus berada di bawah penanggung jawab tenaga pendukung atau penunjang kesehatan. Tenaga tersebut diwajibkan memiliki sertifikat pelatihan terkait pengelolaan obat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi Hamdani, ketentuan itu memunculkan pertanyaan mendasar mengenai proporsionalitas kompetensi dan tanggung jawab dalam pengelolaan obat.
Ia menyoroti perbedaan antara pelatihan singkat dengan pendidikan formal kefarmasian yang membekali tenaga profesional melalui proses akademik dan pembentukan kompetensi. Menurutnya, sertifikat pelatihan tidak dapat begitu saja dipandang setara dengan kompetensi profesi apoteker, terutama dalam memahami aspek farmakologi, interaksi obat, kontraindikasi, efek samping, dan risiko penggunaan obat.
Persoalannya, kata dia, bukan semata-mata siapa yang diperbolehkan mengelola obat, melainkan bagaimana regulasi memastikan setiap kegiatan dilakukan sesuai batas kompetensi dan tetap menjamin keselamatan konsumen.
“Perluasan akses obat jangan sampai justru mempersempit ruang keterlibatan profesional apoteker. Pengelolaan obat bukan sekadar urusan penyimpanan dan transaksi, tetapi juga berkaitan dengan risiko kesehatan yang harus dipahami dan dikendalikan,” menjadi pokok kritik yang disampaikan dalam telaah tersebut.
Obat Bebas Bukan Berarti Bebas Risiko
Hamdani mengingatkan bahwa obat yang dapat diperoleh tanpa resep dokter tetap memiliki risiko apabila digunakan tidak sesuai aturan.
Ia mencontohkan obat antimabuk perjalanan seperti Antimo dan obat batuk dalam kemasan sachet seperti Komix. Produk tersebut memiliki aturan penggunaan dan peringatan yang perlu diperhatikan konsumen. Penggunaan yang tidak tepat, pengabaian kontraindikasi, atau konsumsi bersamaan dengan obat lain dapat menimbulkan risiko kesehatan.
Karena itu, keberadaan obat di rak ritel modern tidak boleh berhenti pada pemenuhan standar ketersediaan produk. Informasi mengenai dosis, aturan pakai, peringatan, batas penggunaan, serta kondisi yang memerlukan konsultasi dengan tenaga kesehatan harus tetap mudah diakses dan dipahami masyarakat.
Menurut Hamdani, apoteker memiliki peran penting dalam memberikan informasi obat dan membantu masyarakat memahami penggunaan obat secara rasional. Apabila sistem pengelolaan di ritel modern tidak menyediakan mekanisme konsultasi dan pengawasan yang memadai, terdapat risiko kesenjangan antara kemudahan membeli obat dan keamanan dalam menggunakannya.
“Obat bukan sekadar komoditas dagangan. Kesalahan penggunaannya dapat berdampak langsung terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat,” demikian inti peringatan yang disampaikan dalam telaah tersebut.
Jangan Sampai Efisiensi Bisnis Mengalahkan Keselamatan Pasien
Hamdani juga mengingatkan bahwa jaringan ritel modern memiliki karakteristik bisnis yang berbeda dari fasilitas pelayanan kefarmasian. Lokasi strategis, jam operasional yang luas, dan efisiensi distribusi memang dapat memudahkan masyarakat memperoleh produk tertentu.
Namun, kemudahan transaksi tidak otomatis menjamin mutu pelayanan kefarmasian.
Ia menilai, perlu ada mekanisme yang memastikan kepentingan komersial tidak menggeser prinsip keselamatan pasien. Pengawasan juga tidak boleh berhenti pada kelengkapan dokumen atau keberadaan tenaga yang telah mengikuti pelatihan, tetapi harus mampu menjamin kepatuhan nyata di setiap gerai.
Sejumlah hal yang dinilai penting untuk diperjelas antara lain batas kewenangan tenaga pendukung, bentuk dan cakupan supervisi, prosedur penyimpanan serta penyerahan obat, penanganan keluhan konsumen, hingga mekanisme pelaporan insiden dan penelusuran sumber obat.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kesalahan pengelolaan atau penyerahan obat, sekaligus bagaimana tindakan korektif dilakukan agar kejadian serupa tidak berulang.
Efektivitas Pengawasan dan Pemerataan Akses Perlu Diuji
Selain aspek kompetensi, Hamdani menilai implementasi kebijakan perlu dievaluasi berdasarkan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Ia mempertanyakan sejauh mana perluasan penjualan obat di ritel modern mampu menjawab kebutuhan wilayah yang masih mengalami keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan dan obat-obatan.
Pasalnya, keberadaan minimarket dan supermarket tidak merata di seluruh wilayah. Daerah perkotaan yang telah memiliki banyak fasilitas kesehatan dapat memperoleh manfaat berbeda dibandingkan daerah terpencil, terluar, dan tertinggal yang masih menghadapi persoalan akses.
Karena itu, keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari bertambahnya titik penjualan obat. Pemerintah juga perlu menilai pemerataan akses, kepatuhan terhadap ketentuan, kualitas informasi bagi konsumen, serta dampaknya terhadap keselamatan masyarakat.
Di sisi lain, Hamdani menilai kekhawatiran mengenai keselarasan regulasi perlu ditempatkan dalam kajian hukum yang objektif. Penilaian mengenai dugaan disharmoni antara PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 dan peraturan yang lebih tinggi harus didasarkan pada analisis norma, kewenangan pembentuk regulasi, serta ketentuan pelaksana yang terkait.
Dengan demikian, kritik terhadap kebijakan tidak berhenti pada perbedaan pandangan, tetapi dapat menjadi dasar evaluasi yang terukur dan konstruktif.
Pemerintah Diminta Membuka Ruang Evaluasi
Hamdani mendorong BPOM, Kementerian Kesehatan, organisasi profesi, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk membuka ruang evaluasi terhadap penerapan regulasi tersebut.
Menurutnya, terdapat sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian, mulai dari pengukuran dampak kebijakan terhadap keselamatan konsumen, penegasan standar pengawasan, penguatan edukasi penggunaan obat, hingga penyediaan sistem pelaporan insiden yang mudah diakses dan dapat ditindaklanjuti.
Transparansi hasil pengawasan juga penting agar masyarakat mengetahui tingkat kepatuhan pelaku usaha, bentuk pelanggaran yang ditemukan, serta langkah penanganan yang dilakukan pemerintah.
Pelibatan organisasi profesi dan kalangan akademisi dinilai dapat memperkaya evaluasi, terutama dalam memastikan bahwa kebijakan distribusi obat tetap berpijak pada prinsip keselamatan pasien dan penggunaan obat secara rasional.
Apoteker Jangan Sekadar Menggugurkan Kewajiban
Di tengah perubahan kebijakan dan perkembangan sistem distribusi obat, Hamdani turut mengingatkan sejawat apoteker agar tidak hanya bersikap reaktif terhadap perubahan regulasi, tetapi juga memperkuat tanggung jawab profesional.
Menurutnya, praktik kefarmasian harus dijalankan secara bertanggung jawab, bukan sebatas memenuhi kewajiban administratif atau hadir untuk menggugurkan tugas. Apoteker harus tetap menjaga integritas profesi, meningkatkan kompetensi, dan menjalankan perannya dalam melindungi masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa sumpah profesi bukan sekadar formalitas saat seseorang menyelesaikan pendidikan, melainkan komitmen moral yang harus tercermin dalam praktik sehari-hari.
Bagi Hamdani, menjaga martabat profesi tidak cukup dilakukan dengan mempersoalkan perubahan kewenangan. Hal yang lebih mendasar ialah memastikan bahwa apoteker benar-benar menjalankan fungsi profesionalnya, memberikan kontribusi nyata terhadap keselamatan pasien, serta ikut mengawal kebijakan yang berdampak pada kesehatan masyarakat.
Akses Boleh Diperluas, Standar Keselamatan Jangan Dikompromikan
Perdebatan mengenai PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 pada akhirnya menyentuh persoalan mendasar dalam tata kelola kesehatan: bagaimana memperluas akses masyarakat terhadap obat tanpa mengurangi kualitas pengawasan dan perlindungan pasien.
Kebijakan distribusi yang lebih luas tidak harus dipertentangkan dengan keberadaan profesi apoteker. Namun, perluasan tersebut harus disertai batas kewenangan yang jelas, pengawasan yang efektif, informasi obat yang memadai, serta pertanggungjawaban yang dapat ditegakkan.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa penerapan regulasi ini tidak hanya memenuhi aspek legalitas distribusi, tetapi juga menghasilkan perlindungan yang nyata bagi masyarakat.
Sebab, dalam urusan obat, yang dipertaruhkan bukan sekadar tata niaga dan kepentingan bisnis, melainkan kesehatan serta keselamatan manusia. Akses obat boleh diperluas, tetapi kompetensi profesional harus dihormati dan keselamatan masyarakat tidak boleh menjadi kompromi.
Penulis:
Dr. (C) apt. Hamdani Nugraha, S.Farm., M.H.
Praktisi Farmasi | Dosen Universitas Muhammadiyah Kuningan | Pemerhati Kebijakan Publik
