Siswi Kuningan Diduga Jadi Korban Ayah Kandung Sejak SMP
KUNINGAN – Rumah yang semestinya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak, diduga justru menjadi ruang penderitaan bagi Melati (nama samaran). Siswi di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, itu diduga mengalami kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri sejak masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Dugaan perbuatan tersebut baru terungkap ketika korban telah memasuki jenjang sekolah menengah atas (SMA). Selama bertahun-tahun, penderitaan yang dialaminya diduga terpendam hingga akhirnya ia tak lagi mampu menanggungnya seorang diri.
Informasi mengenai dugaan kasus tersebut mulai terkuak setelah korban mencurahkan pengalaman yang dialaminya kepada seorang teman sekolah. Cerita itu kemudian diketahui oleh kakak dan ibunya, hingga persoalan yang selama ini tersembunyi di lingkungan keluarga tersebut akhirnya terungkap.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga mengalami tekanan dan ancaman dari ayah kandungnya. Ancaman tersebut disebut membuat korban ketakutan dan merasa tidak berdaya untuk menolak perbuatan yang diduga dilakukan terhadap dirinya.
Kakak korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kuningan untuk diproses secara hukum.
Kini, korban berada dalam perlindungan dan pendampingan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Kuningan. Demi menjaga keselamatannya, korban untuk sementara tidak kembali ke rumah, meskipun masih menjalani aktivitas sehari-hari, termasuk bersekolah.
Camat Kuningan, Deni Hamdani, membenarkan adanya laporan mengenai dugaan kekerasan seksual terhadap anak di wilayah kerjanya tersebut.
“Pihak keluarga sudah melaporkan ke Unit PPA Polres untuk tindakan hukum. Selama proses itu, korban kini dalam pengamanan UPTD PPA Kuningan,” ujar Deni saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2026).
Deni mengatakan, pihaknya masih menunggu perkembangan penanganan perkara oleh kepolisian. Berdasarkan informasi yang diterimanya, proses penanganan masih berada pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan.
“Sepertinya masih puldata pulbaket,” katanya.
Menanti Proses Hukum, Keselamatan Korban Jadi Prioritas
Terungkapnya dugaan kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual terhadap anak dapat terjadi di lingkungan terdekat, bahkan di dalam keluarga yang semestinya memberikan perlindungan.
Dalam situasi seperti ini, keberanian korban untuk mengungkapkan pengalaman yang dialaminya menjadi langkah penting untuk membuka jalan menuju perlindungan dan proses hukum.
Meski demikian, dugaan tindak pidana tersebut tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum yang berlaku. Penanganan perkara juga perlu memastikan korban memperoleh pendampingan yang memadai, terhindar dari tekanan, serta dapat melanjutkan pendidikan dan aktivitasnya dengan aman.
Hingga berita ini disusun, perkembangan penyelidikan Unit PPA Polres Kuningan masih dinantikan. Perlindungan terhadap korban dan pengungkapan perkara secara menyeluruh menjadi hal penting agar dugaan kekerasan seksual tersebut dapat ditangani secara tepat sesuai ketentuan hukum. (Han)
