Kurang dari 24 Jam, Polres Kuningan Ungkap Kematian Pria di TNGC


KUNINGAN – Misteri kematian David Pramodya (25), pedagang asal Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, yang jasadnya ditemukan di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Blok Batuluhur, Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, akhirnya terkuak. Tak sampai 24 jam sejak penemuan mayat dilaporkan, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Pengungkapan kasus ini mengungkap dugaan tindak kekerasan yang berujung maut, dengan motif sementara berupa persoalan pribadi antara korban dan terduga pelaku yang saling mengenal. Petunjuk dari tempat kejadian perkara (TKP), identifikasi korban, hingga rekaman kamera pengawas atau CCTV menjadi rangkaian kunci yang mengarahkan penyidik kepada AM.

Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz dan Kasi Humas AKP Mugiyono, menjelaskan bahwa pengungkapan perkara bermula dari penemuan jasad pria tanpa identitas di kawasan TNGC.

Polisi kemudian melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah barang yang ditemukan di sekitar korban. Salah satu petunjuk penting berupa struk belanja dari sebuah gerai toko modern. Dari petunjuk tersebut, penyidik menelusuri rekaman CCTV hingga menemukan gambar korban bersama seorang pria yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Setelah dilakukan olah TKP dan penyelidikan, identitas korban berhasil diketahui. Petugas kemudian menelusuri rekaman CCTV hingga menemukan petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku,” ungkap Kapolres, Selasa (20/10/2026).


Persoalan Pribadi Diduga Berujung Maut

Berdasarkan hasil penyelidikan awal kepolisian, dugaan pembunuhan tersebut dipicu persoalan pribadi. AM disebut merasa kesal setelah keluarga korban menuduhnya menyembunyikan keberadaan seseorang. Persoalan itu diduga berkaitan dengan latar belakang AM yang disebut pernah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor.

Merasa tidak terima, AM diduga meminta David memberikan klarifikasi kepada keluarganya. Namun, permintaan tersebut disebut tidak mendapat tanggapan sesuai harapannya. Perselisihan itu kemudian diduga berkembang menjadi tindak kekerasan yang merenggut nyawa korban.

Menurut keterangan polisi, korban diajak pergi dari Cirebon menuju wilayah Kabupaten Kuningan. Perjalanan tersebut berakhir di kawasan Blok Batuluhur, lokasi jasad David ditemukan.

Di tempat itu, AM diduga menyerang korban menggunakan batu. Serangan pertama disebut mengenai bagian leher hingga korban terjatuh dalam posisi telungkup. Pelaku kemudian diduga kembali menghantam bagian belakang kepala korban sebanyak dua kali.

Kekerasan berlanjut ketika korban membalikkan tubuh dalam posisi telentang. Pelaku diduga melemparkan batu berukuran sedang ke arah wajah korban sebanyak tiga kali.

Serangkaian serangan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka serius, di antaranya patah tulang leher, patah tulang hidung, serta luka berlubang di bagian belakang kepala.

Setelah kejadian, pelaku diduga melepas baju kuning milik korban dan menggunakannya untuk menutupi wajah korban. Selanjutnya, pelaku meninggalkan lokasi dan kembali ke rumahnya di wilayah Cirebon.


Diburu hingga Klangenan, Barang Bukti Diamankan

Berbekal hasil olah TKP, identifikasi korban, serta penelusuran CCTV, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kuningan bergerak menelusuri keberadaan terduga pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika AM berhasil diamankan di Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, dalam waktu kurang dari 24 jam sejak penemuan mayat dilaporkan.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu meliputi pakaian korban yang berlumuran darah, helm milik korban, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta satu unit sepeda motor Yamaha Lexi.

Seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian sekaligus mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan David meninggal dunia.

Atas perkara tersebut, AM disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pengungkapan dalam waktu singkat ini menjadi titik terang bagi penyelidikan kasus kematian David. Namun, rangkaian dugaan perbuatan yang terungkap masih harus diuji melalui proses hukum untuk memastikan pertanggungjawaban pidana pihak yang terlibat. (Han)