Sidak MBG Bongkar Pelanggaran SPPG, Sekda Kuningan Pasang Ultimatum

 


KUNINGAN – Ketua Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (Satgas MBG) Kabupaten Kuningan yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah, U. Kusmana, S.Sos., M.Si, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindak tegas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak mematuhi ketentuan dan standar yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan saat U. Kusmana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SPPG Cigugur dan SPPG Kadugede, Selasa (13/01/2026). Dalam sidak itu, Ketua Satgas didampingi Ketua III Satgas MBG Dadi Harjadi, perwakilan SPPI Kuningan Nisa, unsur Dinas Kesehatan, ahli gizi, serta camat setempat.

Hasil sidak di lapangan menemukan sejumlah persoalan mendasar, mulai dari belum dimilikinya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pengelolaan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) yang belum sesuai standar, hingga persoalan kebersihan dapur dan higienitas makanan.

Menanggapi temuan tersebut, U. Kusmana secara tegas memberikan peringatan keras kepada para pengelola SPPG.

“Jika tidak memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan, kami akan tindak tegas SPPG tersebut,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa setiap SPPG wajib segera melengkapi aspek administratif dan perizinan sebagaimana ketentuan yang berlaku, layaknya sebuah unit usaha pada umumnya. Menurutnya, kelengkapan dokumen merupakan syarat mutlak demi keberlangsungan operasional yang legal dan aman.

“Kami dari Pemerintah Daerah tidak akan mempersulit pengurusan izin PBG maupun medical check-up. Silakan dilengkapi agar usaha ini berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan standar yang telah ditetapkan oleh BGN,” ujar U. Kusmana.

Selain administrasi, persoalan IPAL menjadi perhatian serius. U. Kusmana menilai masih banyak SPPG yang belum memiliki sistem pengelolaan limbah yang layak, sehingga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

Ia mencontohkan kondisi di SPPG Kadugede yang berada di kawasan dekat persawahan. Menurutnya, pengelolaan limbah yang tidak optimal dapat mengganggu lahan pertanian yang dilindungi sebagai penghasil beras.

“Jika limbah tidak dikelola dengan baik, saya khawatir akan mengganggu sawah, padahal sawah merupakan lahan yang dilindungi,” katanya.

Atas dasar itu, Ketua Satgas MBG meminta pengelola SPPG Kadugede untuk segera membangun IPAL sesuai standar kesehatan, agar air limbah tidak mencemari lingkungan sekitar. Sementara untuk aspek PBG, ia menargetkan proses perizinan sudah harus berjalan dalam bulan ini.

Pemerintah Kabupaten Kuningan, lanjut U. Kusmana, berkomitmen memastikan seluruh SPPG beroperasi sesuai standar kesehatan, lingkungan, dan regulasi yang berlaku demi mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang aman, berkualitas, dan berkelanjutan. (red)