Tak Berizin dan Ganggu Estetika, Baliho Liar Dicopot Satpol PP

 


KUNINGAN - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuningan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban ruang publik. Pada Rabu (1/4/2026), Bidang Tibumtranmas menggelar operasi penertiban baliho, spanduk, dan banner yang dinilai melanggar aturan di sejumlah ruas jalan utama di Kabupaten Kuningan.

Penertiban yang berlangsung sejak pukul 09.30 WIB hingga 12.00 WIB tersebut menyasar sejumlah titik strategis, di antaranya Jalan Ir. Soekarno, Jalan Pramuka, Jalan Aruji Kartawinata, Jalan Ir. H. Juanda, Jalan RE Martadinata, hingga Jalan Raya Cirendang. Lokasi-lokasi tersebut selama ini kerap dipadati media promosi yang dipasang tanpa memperhatikan aturan, bahkan sebagian dinilai mengganggu estetika kota dan keselamatan pengguna jalan.

Kegiatan penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja serta Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang telah diperbarui melalui Perda Nomor 3 Tahun 2018.

Dalam operasi tersebut, petugas menindak berbagai baliho dan spanduk yang masa izinnya telah habis, dipasang di pohon, tiang listrik, hingga yang melintang di badan jalan. Selain mencopot dan mengamankan media promosi tersebut, petugas juga melakukan pendokumentasian sebagai bagian dari laporan resmi kepada pimpinan.

Dipimpin langsung unsur Kabid TTM, Kabid PK, dan Kasi Opsdal, tim gabungan yang terdiri dari sejumlah personel Satpol PP bergerak menyisir satu per satu titik rawan pelanggaran. Seluruh baliho dan spanduk yang ditertibkan kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP untuk pendataan lebih lanjut.

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir pemasangan media promosi secara sembarangan. Selain menjaga ketertiban, penertiban juga bertujuan menciptakan wajah kota yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Satpol PP menegaskan, penertiban akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya menjaga marwah ketertiban umum serta memastikan ruang publik tidak dikuasai oleh pemasangan reklame liar yang merusak estetika kota. (Han)