Ketua PGRI Kuningan Tegaskan Posisi Organisasi Terkait Polemik LKS
KUNINGAN - Menanggapi polemik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang ramai diperbincangkan di masyarakat serta desakan sikap dari Masyarakat Peduli Kuningan (MPK), Ketua PGRI Kabupaten Kuningan, Ida Suprida, S.Pd., M.M., menegaskan bahwa Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda dengan Dinas Pendidikan.
Menurut Ida, masih banyak pihak yang keliru memahami posisi PGRI dan menyamakannya dengan instansi pemerintah. Padahal, secara kelembagaan, PGRI merupakan organisasi profesi, organisasi keserikatpekerjaan, sekaligus organisasi perjuangan guru.
“Jangan sampai organisasi profesi juga salah kaprah. Banyak yang menyetarakan PGRI dengan dinas, padahal bukan. Kami tidak punya kewenangan untuk melarang atau menghukum,” ujar Ida saat ditemui di Gedung PGRI, Senin (02/02/2026).
Ia menjelaskan, meskipun guru merupakan aparatur yang bekerja di bawah Dinas Pendidikan dan sekaligus menjadi anggota PGRI, kewenangan administratif sepenuhnya berada pada pemerintah. Mulai dari pelarangan, pemberian sanksi, kenaikan pangkat, hingga penggajian merupakan domain Dinas Pendidikan.
“Yang berhak melarang dan menghukum itu dinas. Karena itu sering dianalogikan, bapaknya adalah Dinas Pendidikan, ibunya PGRI,” katanya.
Dalam konteks ini, peran PGRI lebih bersifat pendampingan dan perlindungan profesi. Ida menyebutkan, PGRI hadir ketika guru menghadapi persoalan, termasuk urusan kenaikan pangkat atau masalah lain yang berkaitan dengan profesi.
Terkait polemik LKS, Ida mengakui bahwa PGRI mengetahui maraknya pemberitaan dan laporan dari cabang-cabang PGRI mengenai praktik penjualan LKS di lingkungan sekolah. Namun ia kembali menegaskan, PGRI tidak memiliki kewenangan untuk melarang praktik tersebut secara langsung.
“Sikap PGRI adalah mengingatkan. Bekerjalah dengan baik. Kalau pun ada bisnis atau berdagang, berdaganglah dengan benar, sesuai aturan. Intinya jangan melanggar ketentuan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebagai organisasi profesi, PGRI memiliki kewajiban melindungi anggotanya apabila menghadapi persoalan hukum atau administrasi. Namun pada saat yang sama, PGRI juga berkewajiban memberikan peringatan agar anggota tidak terjerumus pada praktik yang melanggar aturan.
Ketika ditanya soal solusi atas polemik LKS, Ida menilai bahwa tanggung jawab utama tetap berada pada pemerintah. Menurutnya, larangan yang dikeluarkan harus disertai dengan solusi kebijakan yang jelas.
“Harusnya pemerintah yang memberikan solusi, bukan PGRI. Tapi saya melihat Pak Bupati sudah sangat bijak dengan mengeluarkan surat edaran. Guru tidak boleh menjadi distributor,” katanya.
Ia merujuk pada salah satu poin dalam Surat Edaran Bupati yang menegaskan bahwa pembelian LKS tidak boleh bersifat memaksa dan tidak boleh memberatkan orang tua. Jika memang ada kebutuhan pembelajaran yang tidak terdanai oleh BOS, maka hal tersebut menjadi kewajiban orang tua selama tidak membebani.
Menanggapi keluhan masyarakat terkait siswa yang tidak membeli LKS lalu mengalami perundungan atau kesulitan mengikuti pembelajaran, Ida menyatakan PGRI terbuka menerima laporan dari bawah.
“Kami tidak hanya menunggu laporan yang baik-baiknya saja. Laporan yang tidak baik pun kami tunggu, supaya bisa menjadi bahan evaluasi,” tegasnya.
Ia kembali menekankan bahwa PGRI tidak boleh melampaui kewenangannya, apalagi sampai menjatuhkan sanksi. Peran yang dapat dilakukan organisasi profesi adalah memberikan peringatan moral dan etik agar guru tidak melanggar aturan yang berlaku.
Menutup penjelasannya, Ida menegaskan bahwa PGRI merupakan organisasi independen, serupa dengan KORPRI, dan tidak berada di bawah struktur pemerintah maupun Dinas Pendidikan.
“PGRI itu organisasi massa yang berdiri ajeg secara independen. Kami bukan underbow pemerintah. Tidak semua anggota KORPRI adalah anggota PGRI, tapi semua anggota PGRI adalah anggota KORPRI,” pungkasnya. (Han)
