MPK Sentil PGRI: Jangan Berlindung di Balik Alasan Tak Berwenang

 


KUNINGAN - Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) merespons pernyataan Ketua PGRI Kabupaten Kuningan terkait polemik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah dengan nada kritis. MPK menilai sikap PGRI masih terkesan defensif dan normatif, seolah persoalan cukup diselesaikan dengan penegasan bahwa organisasi profesi tidak memiliki kewenangan melarang atau menghukum.

Aktivis MPK, Yudi Setiadi, menegaskan bahwa desakan publik terhadap PGRI tidak pernah dimaksudkan untuk menempatkan organisasi profesi sebagai pengganti Dinas Pendidikan. Yang dituntut masyarakat, menurutnya, adalah keberanian etik PGRI dalam menjaga ruang pendidikan dari praktik transaksional.

“Ketika PGRI menyatakan tidak berwenang melarang atau menghukum, yang muncul di ruang publik adalah kesan mencuci tangan. Padahal yang diharapkan bukan sanksi administratif, melainkan sikap tegas organisasi profesi sebagai penjaga marwah pendidikan,” ujar Yudi.

Menurut MPK, pemaknaan PGRI yang menempatkan diri semata sebagai lembaga pendampingan dan perlindungan profesi justru berisiko mereduksi peran historis organisasi. PGRI, kata Yudi, bukan sekadar biro urusan karier atau kenaikan pangkat, melainkan rumah besar profesi yang memiliki tanggung jawab moral untuk membangun disiplin etik anggotanya.

“Jika PGRI hanya hadir ketika urusan pangkat dan perlindungan, lalu siapa yang menjaga nilai profesi? PGRI jangan sampai dipersempit perannya ketika ruang kelas perlahan berubah menjadi ruang transaksi,” tegasnya.

MPK juga menyoroti pengakuan PGRI yang menyatakan mengetahui maraknya praktik penjualan LKS di lingkungan sekolah. Dalam pandangan MPK, pengetahuan tanpa langkah konkret sama artinya dengan pembiaran.

“Organisasi profesi bukan penonton. Mengetahui tanpa tindakan membina dan memberi garis tegas justru berbahaya, karena praktik jual beli di sekolah bisa dianggap wajar,” kata Yudi.

Lebih jauh, MPK menilai polemik LKS tidak dapat dipersempit sebagai persoalan oknum guru semata atau sepenuhnya dilimpahkan kepada pemerintah. Ketika praktik tersebut terus berulang, menurut MPK, itu menandakan adanya pola dan budaya yang terbentuk, yang semestinya dijaga oleh PGRI sebagai penjaga nilai profesi guru.

Secara normatif, MPK menegaskan bahwa kerangka hukum sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menempatkan sekolah sebagai institusi pelayanan publik, bukan ruang transaksi yang membebani siswa dan orang tua.

Ketika praktik transaksi tetap terjadi di ruang kelas, MPK menilai hal tersebut menunjukkan fungsi etik profesi belum berjalan optimal.

MPK juga menyoroti dampak nyata yang dirasakan peserta didik. Di lapangan, siswa yang tidak membeli LKS dilaporkan mengalami hambatan mengikuti pembelajaran hingga tekanan sosial. Dalam konteks ini, sikap “tidak berwenang” dinilai justru memperlebar jarak antara organisasi profesi dan kepentingan peserta didik.

“PGRI seharusnya tidak hanya berdiri sebagai pelindung guru, tetapi juga sebagai penjaga keadilan pendidikan. Jika organisasi profesi diam, ketidakadilan akan dengan mudah dianggap sebagai hal yang normal,” ujarnya.

Oleh karena itu, MPK mendorong PGRI Kabupaten Kuningan untuk melampaui posisi administratif dan mengambil langkah konkret. Di antaranya dengan menyatakan sikap terbuka kepada publik, menyusun pedoman etik internal terkait larangan transaksi di sekolah, melakukan pembinaan aktif terhadap anggota, serta memastikan peserta didik tidak dijadikan objek ekonomi dalam proses pembelajaran.

“Ini bukan soal siapa yang berhak menghukum, tetapi siapa yang berani bersikap. PGRI harus benar-benar hadir, bukan sekadar tercatat mengetahui,” pungkas Yudi.

MPK menegaskan, sekolah bukan tempat jual beli, guru bukan distributor, dan organisasi profesi bukan penonton dalam menjaga masa depan pendidikan. (Han)