MPK Soroti Praktik LKS di Kuningan: Surat Edaran Tak Boleh Mandek, PGRI Didesak Bersikap Tegas
Persoalan ini mencuat di tengah berlakunya Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 400.3/2603/Disdikbud tertanggal 12 Agustus 2025 yang secara tegas melarang sekolah memperjualbelikan atau mengarahkan pembelian buku pelajaran dan LKS kepada peserta didik. Larangan tersebut sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta berakar kuat pada kerangka hukum nasional—mulai dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Guru dan Dosen, hingga ketentuan disiplin aparatur negara.
Namun realitas di lapangan berbicara lain. Laporan masyarakat dan pemberitaan media lokal menunjukkan bahwa praktik penjualan LKS diduga masih berlangsung di sejumlah sekolah. Skema yang digunakan pun beragam: harga paket yang tidak seragam, pembayaran tunai maupun cicilan, distribusi melalui kantin sekolah, warung sekitar, bahkan lingkungan rukun tetangga, hingga pemanfaatan tautan pemesanan daring yang dibagikan oleh oknum pendidik. Secara substansial, pola ini tetap menempatkan relasi kuasa pendidikan sebagai alat pemasaran—sebuah bentuk penghindaran formal terhadap larangan yang telah ditetapkan pemerintah.
Lebih memprihatinkan, sejumlah aduan menyebutkan bahwa peserta didik yang tidak membeli LKS mengalami hambatan dalam mengikuti pembelajaran. Kondisi ini memunculkan kesan adanya pemaksaan terselubung dan berpotensi melanggar prinsip non-diskriminasi dalam pelayanan publik serta hak anak atas pendidikan yang adil dan bebas tekanan ekonomi.
Pertanyaan publik juga mengarah pada tata kelola anggaran pendidikan, khususnya terkait ketersediaan buku paket utama Kurikulum Merdeka yang dilaporkan tidak dibagikan kepada siswa, meskipun sekolah menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Situasi ini menuntut klarifikasi terbuka mengenai mekanisme pengadaan, distribusi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Dalam konteks ini, pernyataan tegas Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., pada 31 Januari 2026, yang menegaskan bahwa penjualan LKS bertentangan dengan ketentuan dan tidak boleh membebani masyarakat, patut diapresiasi. Penegasan tersebut diperkuat oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan yang menyatakan bahwa larangan tetap berlaku dan akan ditertibkan melalui pengawasan administratif.
Namun hingga kini, belum terlihat sikap resmi dan terpublikasi secara institusional dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kuningan. Ketiadaan pernyataan terbuka dari organisasi profesi ini menimbulkan persepsi publik yang tidak sehat—seolah praktik yang dipersoalkan dibiarkan berlangsung tanpa koreksi. Kondisi ini berpotensi mereduksi wibawa organisasi dan menyeret guru pada risiko pelanggaran disiplin aparatur.
Aktivis Masyarakat Peduli Kuningan (MPK), Yudi Setiadi, menegaskan bahwa ketegasan pemerintah daerah dan organisasi profesi merupakan kunci menjaga marwah hukum di sektor pendidikan. Surat edaran, menurutnya, tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif tanpa daya paksa, tetapi harus diwujudkan dalam pengawasan konkret, penertiban pola distribusi penerbit, serta perlindungan bagi guru yang memilih patuh pada regulasi.
Pernyataan ini bukan ditujukan untuk menyudutkan profesi pendidik, melainkan menegaskan prinsip negara hukum: setiap kebijakan publik menuntut konsistensi implementasi, pengawasan, dan akuntabilitas. Ketegasan sikap institusional—termasuk dari PGRI—menjadi prasyarat mutlak agar tata kelola pendidikan di Kabupaten Kuningan tetap berjalan dalam koridor profesionalisme, kepastian hukum, dan kepentingan terbaik bagi peserta didik serta masyarakat luas. (Han)
