Gelombang Kritik Menguat, J&T Express Indonesia Pastikan Siap Evaluasi
KUNINGAN — Polemik dugaan persoalan perizinan dan mekanisme operasional J&T Express di Kabupaten Kuningan akhirnya meledak di meja audiensi DPRD Kuningan. Senin (25/05/2026), ruang rapat paripurna DPRD mendadak memanas saat Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) melontarkan sederet kritik tajam terhadap operasional perusahaan ekspedisi tersebut.
Audiensi yang dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kuningan, Saw Tresna Septiani, tidak hanya menyoroti aspek perizinan perusahaan, tetapi juga menyerempet persoalan ketenagakerjaan yang selama ini dikeluhkan para kurir.
Hadir dalam audiensi tersebut sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Kuningan, Satpol PP, Dinas PUTR, DPMPTSP, Dinas Perhubungan, serta Desk Ketenagakerjaan yang dihadiri langsung Kasat Reskrim Polres Kuningan dan Kasat Intelkam Polres Kuningan.
Founder MPK, Yusuf Dandi Asih, menyebut pihaknya menerima banyak aduan dari pekerja lapangan. Mulai dari denda operasional yang dianggap tidak manusiawi, tidak adanya kontrak kerja yang jelas, hingga persoalan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang disebut belum diberikan secara layak.
Dalam forum tersebut, Yusuf meminta DPRD Kuningan tidak berhenti sebatas mendengar aduan. Ia mendesak seluruh komisi terkait, SKPD teknis, hingga Desk Ketenagakerjaan untuk ikut mengawal persoalan ini sampai tuntas.
“Persoalan ini bukan hanya soal izin usaha. Ada hak-hak pekerja yang juga harus dilindungi negara,” tegasnya dalam forum audiensi.
Suasana rapat semakin tajam ketika perwakilan mitra J&T Express, Thio, mengaku perusahaan yang dijalankannya selama lima tahun belum menempuh sejumlah izin usaha dari dinas terkait karena menganggap operasional mereka hanya sebatas mitra jasa pengiriman.
“Kami tidak punya kendaraan operasional, tidak punya gedung, hanya menyewa tempat. Saya pikir itu tidak membutuhkan izin dari beberapa dinas terkait,” ujarnya.
Pernyataan tersebut langsung menuai respons keras dari jajaran DPRD.
Ketua Komisi I DPRD Kuningan, Rohaman, menilai alasan “tidak tahu regulasi” sulit diterima, terlebih perusahaan sudah beroperasi cukup lama di Kabupaten Kuningan.
“Tidak mungkin perusahaan berjalan lima tahun lalu menjawab tidak tahu aturan perizinan. Saya saja baru menjadi anggota dewan sekitar 20 bulan, tetapi memahami pentingnya legalitas usaha,” sindirnya tajam.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kuningan, H. Jajang, turut menyoroti lemahnya kontrol terhadap aktivitas jasa perdagangan dan operasional perusahaan ekspedisi. Persoalan tersebut, kata dia, akan dijadikan bahan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Diskopdagperin untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Sorotan juga datang dari Komisi IV DPRD Kuningan. Anggota Komisi IV, Yaya, menilai pola hubungan kerja yang diterapkan terhadap kurir justru lebih menyerupai hubungan pekerja dan perusahaan dibanding pola kemitraan.
“Kalau kurir diwajibkan memakai atribut, tunduk terhadap jam kerja, menerima sanksi, sementara seluruh risiko dibebankan kepada kurir, maka itu sudah masuk kategori bekerja, bukan sekadar mitra,” katanya.
Ia meminta Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Kuningan turun langsung melakukan pengawasan untuk memastikan status hubungan kerja di perusahaan ekspedisi tersebut sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Di akhir audiensi, MPK menyampaikan sejumlah tuntutan tegas kepada DPRD dan pemerintah daerah. Salah satunya meminta Satpol PP menghentikan sementara aktivitas operasional J&T Express hingga seluruh perizinan dinyatakan lengkap dan sesuai regulasi.
MPK juga mendesak adanya penyelesaian persoalan ketenagakerjaan, pembentukan tim lintas komisi DPRD untuk mengawal kasus ini, serta audiensi lanjutan yang melibatkan seluruh perusahaan ekspedisi di Kabupaten Kuningan.
Menurut MPK, persoalan yang mencuat di J&T Express diduga bukan kasus tunggal, melainkan fenomena yang berpotensi terjadi di sejumlah perusahaan ekspedisi lain dengan pola kerja serupa.
“Kami tidak bermusuhan dengan J&T. Kami bergerak atas dasar banyaknya aduan masyarakat. Hari ini kami fokus pada J&T, tetapi persoalan ini harus menjadi evaluasi bersama bagi seluruh perusahaan ekspedisi di Kabupaten Kuningan,” pungkas Yusuf.
Menanggapi audiensi tersebut, J&T Express Indonesia akhirnya buka suara melalui Public Relations J&T Express, Alfino Fauzan.
Dalam keterangannya, Alfino menyampaikan bahwa undangan audiensi dari DPRD Kuningan baru diterima pihak perusahaan di Jakarta pada Jumat sore, sehingga J&T Express belum dapat menghadiri audiensi karena keterbatasan waktu.
“Kami sampaikan bahwa undangan audiensi dari DPRD baru diterima pada Jumat sore, sehingga J&T Express belum dapat menghadiri audiensi tersebut dikarenakan singkatnya waktu. Meski demikian, kami tetap menghormati undangan dan proses yang berlangsung,” ujarnya.
J&T Express juga menegaskan bahwa kehadiran serta pernyataan mitra dalam audiensi tersebut tidak dapat dianggap sebagai representasi resmi perusahaan.
“Perlu kami tegaskan juga bahwa kehadiran dan pernyataan mitra kami dalam audiensi tersebut tidak merepresentasikan pernyataan resmi J&T Express,” tegas Alfino.
Lebih lanjut, pihak J&T Express Indonesia menyatakan tetap menghormati proses yang sedang berjalan dan mengaku terus melakukan koordinasi internal dengan pihak cabang untuk menindaklanjuti berbagai persoalan yang mengemuka dalam audiensi DPRD Kuningan.
“Terkait audiensi hari ini, kami menghormati proses yang berlangsung dan terus berkoordinasi dengan cabang untuk menindaklanjuti hal tersebut. Kami juga terbuka terhadap segala atensi dan masukan dari seluruh pihak demi terciptanya kebaikan bersama,” pungkasnya. (red)
