GERTAKK Bongkar Dugaan ISP Ilegal di Ciawigebang, Diskominfo Diminta Bergerak Cepat
KUNINGAN – Presidium Gerakan Tangkap Koruptor-Koruptor Kuningan (GERTAKK) mendesak Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kuningan untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap maraknya penyedia layanan internet (WiFi) ilegal.
Salah satu yang menjadi sorotan tajam adalah operasional PT Jaringan Satu Aman (JSA) di wilayah Kecamatan Ciawigebang.
Presidium GERTAKK menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh terkesan lemah atau tebang pilih dalam menegakkan aturan, tanpa memandang siapa pun sosok di balik perusahaan tersebut.
> "Kami minta Diskominfo bergerak cepat. Jangan sampai ada kesan pemerintah lembek atau tebang pilih. Siapapun yang berada di belakang PT JSA, jika terbukti menyalahi aturan dan tidak mengantongi izin resmi, harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar perwakilan GERTAKK dalam keterangan persnya.
Operasional penyedia jasa internet (ISP) tanpa izin resmi dinilai mengangkangi sejumlah regulasi nasional.
Berdasarkan *Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi*(yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja), setiap penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib memiliki izin resmi dari pemerintah pusat.
Sanksi bagi pelanggar aturan ini diatur dalam Pasal 47, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp600 juta. Selain itu, praktik ini berpotensi merugikan pendapatan negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta pajak daerah.
Sebagai instansi teknis di daerah, Diskominfo memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) yang vital dalam pengawasan, pengendalian, dan evaluasi penyelenggaraan komunikasi dan informatika di tingkat kabupaten.
Di wilayah Kabupaten Kuningan, langkah penertiban ini juga diperkuat oleh Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan perizinan tertentu.
Diskominfo bersama Satpol PP selaku penegak Perda memiliki wewenang penuh untuk melakukan pengawasan di lapangan dan menghentikan aktivitas usaha yang ilegal.
GERTAKK menilai, pembiaran terhadap aktivitas WiFi ilegal seperti yang diduga dilakukan PT JSA di Ciawigebang tidak hanya merugikan iklim usaha yang sehat, tetapi juga mencederai wibawa pemerintah daerah. Hingga berita ini diturunkan, pihak Diskominfo Kabupaten Kuningan maupun perwakilan PT JSA belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut. (Han)
