GERTAKK Pertanyakan Kinerja Satpol PP Kuningan Terkait Ekspansi Jaringan Internet PT JSA
KUNINGAN — Aliansi Gerakan Tangkap Koruptor-Koruptor Kuningan (GERTAKK) secara terbuka melayangkan kritik keras terhadap kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan. Kritik tersebut didasari atas dugaan pembiaran terhadap ekspansi bisnis dan operasional PT Jalur Satu Aman (PT JSA), perusahaan penyedia layanan internet (ISP) asal Tangerang Selatan yang diduga kuat belum mengantongi izin operasional lengkap di wilayah Kabupaten Kuningan.
Presidium GERTAKK Nurdiansyah Rifatullah menegaskan, PT JSA diketahui telah membangun infrastruktur jaringan *Point of Presence* (POP) dan mengomersialkan layanan WiFi di sejumlah desa di Kecamatan Ciawigebang.
Kendati telah beroperasi secara masif, hingga kini belum ada tindakan tegas maupun penertiban nyata dari Satpol PP selaku garda terdepan penegak Peraturan Daerah (Perda).
Kami mempertanyakan ada apa dengan Satpol PP Kuningan? PT JSA ini korporasi dari luar daerah, masuk, menanam tiang, menarik kabel, dan sudah menarik uang dari masyarakat (beroperasi), tapi respons penegak perda sangat lambat. Jangan sampai ada kesan tebang pilih atau pembiaran terhadap pelanggaran investasi di Kuningan," ujar Koordinator GERTAKK dalam keterangannya, Jumat (22/5).
GERTAKK mendesak agar Pemerintah Kabupaten Kuningan segera membekukan operasional PT JSA sebelum seluruh dokumen perizinan, baik izin lingkungan, izin pemanfaatan ruang, hingga izin retribusi penggelaran kabel/tiang diselesaikan secara legal dan transparan demi mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Masuknya korporasi penyedia jasa internet tanpa kelengkapan izin di tingkat daerah menabrak rantai regulasi yang berlapis, mulai dari tingkat pusat hingga peraturan daerah kabupaten.
Secara makro, regulasi investasi berbasis risiko dan sektor telekomunikasi diatur dalam UU Cipta Kerja dan turunannya.
Perusahaan asing daerah wajib tunduk pada kepatuhan ruang dan perizinan berusaha:
UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang: Pasal 13 mengatur bahwa setiap pelaku usaha wajib memenuhi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, yang meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung.
UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi: Pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa penyelenggaraan telekomunikasi dapat diselenggarakan setelah memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.
PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Mengatur bahwa meskipun izin usaha dikeluarkan secara terintegrasi melalui sistem *Online Single Submission* (OSS), pemenuhan persyaratan standar di tingkat daerah (seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang/KKPR) tetap bersifat wajib sebelum operasional dimulai.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengatur ketat penataan infrastruktur demi menjaga estetika ruang dan keselamatan lingkungan:
Perda Provinsi Jawa Barat No. 10 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Telekomunikasi: Mengamanatkan bahwa setiap penggelaran kabel optik dan penanaman tiang tumpu telekomunikasi wajib selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Kabupaten, serta memperhatikan aspek keselamatan publik dan estetika daerah.
Di sinilah peran utama Satpol PP dipertanyakan. Sebagai eksekutor kebijakan daerah, Satpol PP dibekali payung hukum kuat untuk melakukan penyegelan atau penghentian paksa terhadap usaha yang melanggar:
Perda Kabupaten Kuningan No. 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat: Pasal di dalamnya menegaskan larangan pemanfaatan ruang publik, jalan, atau fasilitas daerah untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
Perda Kabupaten Kuningan No. 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan Tahun 2011-2031: Setiap pemanfaatan ruang untuk jaringan prasarana (termasuk telekomunikasi) wajib memperoleh izin pemanfaatan ruang. Pelanggaran terhadap perda ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran paksa infrastruktur.
Peraturan Bupati (Perbup) Terkait Penggelaran Utilitas Jalan: Setiap korporasi yang menanam tiang atau menggali jalan untuk kabel fiber optik wajib membayar retribusi daerah dan mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk fasilitas penunjangnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Kabupaten Kuningan maupun manajemen PT JSA belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan dan sorotan tajam yang dilayangkan oleh GERTAKK. (red)
