GERTAKK Desak Pemkab Kuningan Tertibkan ISP Ilegal, PT JSA Disorot Keras
KUNINGAN – Ekspansi penyedia layanan internet (ISP) ke wilayah Kabupaten Kuningan tak lagi sekadar soal konektivitas, tetapi juga memantik polemik serius. PT JSA, perusahaan asal Tangerang Selatan yang mulai merambah Ciawigebang dan sekitarnya, kini berada di bawah sorotan tajam publik setelah disinggung oleh Presidium Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor-Koruptor Kuningan (Gertakk).
Presidium Gertakk, Nurdiansyah Rifatullah, melontarkan kritik keras atas maraknya praktik usaha WiFi yang dinilai mengabaikan estetika kota sekaligus regulasi daerah. Ia menilai, di tengah upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan menata kabel jaringan yang semrawut, sejumlah pelaku usaha justru bertindak sebaliknya—menambah kusut wajah kota tanpa kepatuhan.
“Para pengusaha WiFi ini seolah tidak peduli terhadap imbauan bahkan surat edaran pemerintah. Mereka leluasa meraup keuntungan di Kuningan, tetapi kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) nyaris tidak ada,” tegas Nurdiansyah.
Lebih jauh, ia mengungkap dugaan kuat bahwa sejumlah operator, termasuk PT JSA, belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait. Praktik pemasangan kabel dan tiang jaringan di ruang publik dinilai melanggar aturan serta berpotensi membahayakan keselamatan dan merusak tata ruang kota.
Gertakk pun mendesak Bupati Kuningan untuk tidak tinggal diam. Satpol PP diminta turun tangan secara tegas melakukan penertiban hingga penyegelan terhadap jaringan yang terbukti ilegal.
“Penegakan Perda tidak boleh tebang pilih. Jika dibiarkan, ini bukan hanya merugikan daerah, tapi juga menciptakan preseden buruk bagi tata kelola investasi di Kuningan,” ujarnya.
Secara regulatif, aktivitas penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tanpa izin jelas melanggar hukum. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi mewajibkan setiap operator memiliki izin resmi dari kementerian terkait, serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam pemanfaatan ruang.
Di tingkat daerah, pemasangan infrastruktur jaringan juga harus tunduk pada sejumlah Peraturan Daerah, mulai dari ketertiban umum, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga pajak dan retribusi daerah atas pemanfaatan ruang milik jalan. Tak hanya itu, Surat Edaran Bupati Kuningan terkait penataan kabel jaringan turut mempertegas adanya moratorium atau pengetatan izin, kewajiban perapihan kabel, serta verifikasi legalitas melalui DPMPTSP dan Diskominfo.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut tidak main-main. Sanksi administratif hingga tindakan fisik seperti pemutusan kabel dan pencabutan tiang dapat dilakukan oleh Satpol PP. Bahkan, ancaman pidana dan denda juga mengintai sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT JSA belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak mengantongi izin serta pengabaian regulasi di wilayah Ciawigebang.
Di tengah kebutuhan masyarakat akan akses internet yang semakin tinggi, penegakan aturan menjadi krusial agar pertumbuhan teknologi tidak berjalan liar tanpa kendali—apalagi sampai mengorbankan tata kota dan kepentingan daerah. (Han)
