Tiang Biznet Berdiri Tanpa Restu? Desa dan Kelurahan Kompak Mengaku Tak Pernah Beri Izin
KUNINGAN — Polemik menjamurnya tiang provider kembali menemukan babak baru. Kali ini, sorotan mengarah pada aktivitas pemasangan tiang milik Biznet yang diduga berdiri tanpa prosedur perizinan jelas di wilayah Desa Kedungarum dan Kelurahan Ciporang.
Kepala Desa Kedungarum, Sarip Hidayat, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui dan tidak pernah memberikan persetujuan atas pendirian tiang di wilayah kerjanya. Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa proses pemasangan tidak melalui jalur administratif resmi di tingkat desa.
“Dari awal tidak ada izin ke desa,” ujarnya singkat, Senin (04/05/2026).
Pengakuan tersebut diperkuat oleh Kepala Dusun Cikedung, Ade Iskandar. Ia mengungkapkan bahwa pihak perusahaan sempat datang untuk mengajukan izin, namun tidak mendapat persetujuan darinya. Bahkan, ia memilih menyerahkan keputusan tersebut kepada warga.
“Saya tidak menandatangani pengajuan izin itu. Saya serahkan ke warga, karena sejak awal sudah banyak penolakan. Saya pikir ketika tidak saya setujui, pemasangan akan batal. Tapi ternyata tetap berjalan,” ungkapnya.
baca berita sebelumnya :
https://www.infokuningan24jam.com/2026/05/tiang-provider-menjamur-normalisasi.html?m=1
Di sisi lain, kondisi serupa juga terjadi di wilayah Kelurahan Ciporang. Melalui Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi PEM), Ayu Wahyu Purnama, pihak kelurahan menegaskan bahwa tidak pernah ada proses perizinan resmi yang diajukan oleh perusahaan.
Pernyataan ini kembali diperkuat oleh Ketua RT 17, Ebo, yang mengaku tidak mengetahui adanya rencana maupun aktivitas pemasangan tiang di lingkungannya.
“Tidak ada pemberitahuan, tidak ada koordinasi,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Biznet belum memberikan penjelasan rinci terkait polemik tersebut. SPV Biznet melalui perwakilan tim proyek, Agus Budiman, saat dihubungi hanya memberikan keterangan singkat.
“Nanti saja hari Rabu ketemu di kantor Biznet untuk lebih jelasnya,” katanya melalui sambungan telepon.
Minimnya koordinasi, ditambah pengakuan beruntun dari aparat wilayah yang merasa tidak dilibatkan, mempertegas dugaan adanya praktik pemasangan infrastruktur yang mengabaikan aspek administratif dan sosial. Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya menabrak regulasi, tetapi juga berpotensi memperlebar konflik di tengah masyarakat. (Han)
