Tak Sekadar Menertibkan, Satpol PP Kuningan Sukses Dongkrak PAD Rp400 Juta
KUNINGAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan menunjukkan peran strategisnya dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meski bukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil PAD, Satpol PP justru berhasil menjadi salah satu motor penggerak kepatuhan regulasi yang berdampak langsung terhadap pemasukan daerah.
Terhitung sejak Januari hingga Mei 2026, dorongan penegakan regulasi yang dilakukan Satpol PP Kuningan berhasil mengantarkan capaian PAD sebesar kurang lebih Rp400 juta dari sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) — yang sebelumnya dikenal masyarakat dengan istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Kuningan, Allex Dolfianza, S.H., menjelaskan bahwa capaian tersebut lahir dari langkah aktif Satpol PP dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, hingga pemberitaan media terkait dugaan perusahaan yang belum mengantongi izin PBG.
“Ketika ada laporan dari masyarakat, ormas, ataupun pemberitaan online mengenai perusahaan yang belum memiliki PBG, kami langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Jika benar belum memiliki izin, maka kami dorong perusahaan tersebut agar segera mengikuti regulasi yang berlaku,” ujar Allex, Jum'at (29/05/2026).
Menurutnya, pendekatan yang dilakukan Satpol PP bukan semata-mata penindakan, melainkan mendorong kepatuhan hukum melalui pola pembinaan dan sinergi lintas perangkat daerah.
Setelah proses pengawasan dilakukan, Satpol PP kemudian berkoordinasi dengan sejumlah dinas teknis terkait, mulai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga Dinas Perhubungan (Dishub). Seluruh tahapan administrasi dan teknis tersebut harus ditempuh sebelum PBG resmi diterbitkan.
“Semua dinas terkait kami libatkan. Setelah seluruh proses dan persyaratan ditempuh, baru PBG bisa keluar. Jadi ini memang proses panjang yang membutuhkan kolaborasi,” katanya.
Allex menegaskan, angka Rp400 juta tersebut bahkan belum menggambarkan keseluruhan potensi PAD yang sedang berjalan. Pasalnya, masih banyak proses pengurusan PBG yang kini dalam tahap penyelesaian, termasuk pembangunan sejumlah Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini menjadi fokus pengawasan dan pendampingan regulasi.
“Angka Rp400 juta itu belum masuk semuanya. Karena banyak juga yang masih berproses, termasuk Dapur MBG yang sekarang sedang kami fokuskan pengawasannya,” ungkapnya.
Ia menilai, kontribusi Satpol PP dalam mendorong kepatuhan regulasi menjadi bukti bahwa penegakan aturan tidak selalu identik dengan tindakan represif. Sebaliknya, ketika dilakukan secara terukur dan kolaboratif, penegakan perda justru mampu menjadi instrumen strategis untuk memperkuat tata kelola daerah sekaligus mendongkrak pendapatan pemerintah.
“Satpol PP memang bukan OPD penghasil PAD. Tapi melalui dorongan kepatuhan regulasi yang kami lakukan, alhamdulillah bisa membantu meningkatkan PAD Kabupaten Kuningan,” pungkasnya. (Han)
