Satpol PP Bantah Diam, PT JSA Belum Pernah Koordinasi ke Pemkab Kuningan


KUNINGAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan membantah tudingan lamban atau melakukan pembiaran terhadap aktivitas usaha PT Jalur Satu Aman (PT JSA) yang belakangan menjadi sorotan publik terkait dugaan belum lengkapnya perizinan operasional di wilayah Kabupaten Kuningan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Kuningan, Allex Dolfianza, SH, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah awal berupa pengumpulan data dan koordinasi lintas instansi untuk memetakan persoalan yang berkembang.

“Satpol PP bukan seperti yang dituduhkan tidak segera bergerak mengambil langkah. Kami sudah melakukan koordinasi dan pemetaan. Dalam penegakan perda tentu harus diawali dengan pengumpulan data dan informasi yang valid,” ujar Allex saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).

Menurut Allex, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan guna memastikan apakah PT JSA menggunakan atau menyewa aset milik pemerintah daerah.

“Hasil pengecekan ke bidang aset BPKAD, tidak ditemukan adanya penyewaan aset milik Pemda oleh PT JSA,” katanya.

Tak hanya itu, Satpol PP juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan untuk menelusuri aspek pemanfaatan ruang dan infrastruktur jaringan yang digunakan perusahaan tersebut.

Dari hasil komunikasi dengan Dinas PUTR, diketahui terdapat sedikitnya 13 perusahaan penyedia layanan internet yang telah beroperasi di wilayah Kabupaten Kuningan, khususnya yang memanfaatkan ruas jalan kabupaten untuk penggelaran jaringan.

Baca berita sebelumnya :

https://www.infokuningan24jam.com/2026/05/gertakk-pertanyakan-kinerja-satpol-pp.html?m=1

“Saya belum mengecek secara detail apakah PT JSA termasuk dalam daftar tersebut atau tidak. Sepengetahuan saya, perusahaan-perusahaan yang selama ini terdata merupakan perusahaan besar seperti Telkom, XL, Biznet dan lainnya,” ungkapnya.

Allex menjelaskan, informasi yang diperoleh pihaknya menyebutkan bahwa PT JSA diduga menggunakan sebuah rumah di Kecamatan Ciawigebang sebagai lokasi operasional.

Namun demikian, menurutnya, meskipun perusahaan tersebut tidak menggunakan aset pemerintah daerah dan beroperasi dari bangunan milik pribadi, kewajiban untuk memenuhi seluruh regulasi dan perizinan tetap harus dijalankan.

“Setiap kegiatan usaha tetap wajib melaporkan aktivitas usahanya kepada pemerintah daerah dan menempuh seluruh proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, sejumlah aspek perizinan teknis seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kesesuaian tata ruang, hingga rekomendasi dari kementerian terkait merupakan ranah dinas teknis yang berwenang melakukan verifikasi.

“Kalau seluruh persyaratan sudah ditempuh dan dinyatakan lengkap, maka posisi Satpol PP lebih pada fungsi pengawasan dan penegakan terhadap aturan yang berlaku,” jelasnya.

Allex juga mengaku hingga saat ini PT JSA belum pernah melakukan komunikasi maupun koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Kuningan terkait aktivitas usaha yang dijalankannya.

“Sejauh ini belum ada komunikasi ataupun koordinasi dari PT JSA kepada Satpol PP mengenai kegiatan usahanya di Kabupaten Kuningan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Konstruksi Dinas PUTR Kabupaten Kuningan, Asep Abdus Syakur, ST, mengungkapkan bahwa pihaknya juga belum pernah menerima pengajuan permohonan ataupun laporan resmi dari PT JSA.

“PT Jalur Satu Aman sampai saat ini belum pernah mengajukan permohonan atau melaporkan kegiatannya ke Dinas PUTR,” kata Asep saat ditemui di ruang kerjanya.

Bahkan, Asep mengaku baru mengetahui keberadaan perusahaan tersebut setelah isu tersebut mencuat ke publik.

“Saya bahkan baru mendengar ada PT JSA beroperasi di Kuningan,” ujarnya.

Karena itu, Dinas PUTR akan melakukan pengecekan lapangan terlebih dahulu untuk memastikan jenis usaha yang dijalankan perusahaan tersebut serta lokasi infrastruktur yang digunakan.

“Kami harus memastikan dulu ini usahanya seperti apa, apakah terkait jaringan kabel optik, menara telekomunikasi, atau bentuk infrastruktur lainnya. Setelah itu kami cek status jalannya, apakah jalan lingkungan, jalan desa, jalan kabupaten, jalan provinsi atau jalan nasional,” jelasnya.

Menurut Asep, status jalan menjadi faktor penting dalam menentukan kewenangan penanganan.

Apabila infrastruktur PT JSA berada di ruas jalan kabupaten, maka kewenangan pengawasan dan penanganannya berada pada Dinas PUTR Kabupaten Kuningan. Namun jika berada di jalan lingkungan atau jalan desa, maka kewenangan awal berada pada pemerintah desa setempat.

“Kalau nanti hasil pengecekan menunjukkan berada di jalan kabupaten, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan dan berkoordinasi dengan Satpol PP sebagai penegak Perda,” tegasnya.

Pernyataan kedua instansi tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah daerah saat ini masih melakukan penelusuran dan verifikasi lapangan terkait aktivitas PT JSA. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran administrasi maupun pelanggaran terhadap regulasi daerah yang berlaku. (Han)