Usai Dadan Hindayana Ditahan, Hubungan Keluarganya dengan Wabup Kuningan Jadi Sorotan
KUNINGAN – Penahanan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6/2026) kembali menyeret perhatian publik pada berbagai polemik yang pernah mengiringi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk di Kabupaten Kuningan.
Di tengah mencuatnya kasus yang kini menjerat Dadan, publik kembali mengingat pernyataan Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani yang pernah mengungkap hubungan kekerabatan keluarganya dengan mantan Kepala BGN tersebut.
Dalam berita TribunJabar.id berjudul "Wakil Bupati Kuningan Disebut Punya 19 Dapur MBG, Tuti Andriani Bantah: Saya Hanya Bantu" yang tayang pada 16 Oktober 2025, Tuti mengakui bahwa Dadan Hindayana merupakan sepupu dari suaminya.
"Walaupun Kepala Badan Gizi itu sepupu dari suami saya, tapi tidak mudah juga untuk kami," kata Tuti Andriani, sebagaimana dikutip TribunJabar.id, 16 Oktober 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan Tuti saat membantah isu yang saat itu beredar luas mengenai dugaan kepemilikan hingga 19 dapur Makan Bergizi Gratis atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kuningan.
Kini, sosok Dadan kembali menjadi sorotan nasional setelah resmi ditahan Kejaksaan Agung. Berdasarkan berita Detikcom berjudul "Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung!" yang tayang pada 3 Juni 2026 pukul 17.12 WIB, Dadan keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan, dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda sebelum digiring menuju mobil tahanan.
Dalam laporan tersebut, Dadan tidak memberikan keterangan kepada awak media dan langsung masuk ke kendaraan tahanan yang telah disiapkan penyidik.
Penahanan itu terjadi sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatannya sebagai Kepala BGN pada 2 Juni 2026. Pada hari yang sama, penyidik Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di kantor BGN.
Meski Kejaksaan Agung belum mengumumkan secara rinci konstruksi perkara yang menjerat Dadan, sejumlah perkembangan mengarah pada dugaan praktik jual beli titik dapur MBG atau SPPG.
Hal itu diperkuat oleh pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman yang dimuat Detikcom pada 3 Juni 2026.
"Ya, kemungkinan besar seperti itu, banyaklah informasi-informasi ke beliau (Presiden)," kata Dudung Abdurachman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, sebagaimana dikutip Detikcom, 3 Juni 2026.
Ketika ditanya apakah dugaan jual beli dapur SPPG menjadi salah satu penyebab pencopotan Dadan dari jabatan Kepala BGN, Dudung menjawab:
"Ya, salah satu faktornya itu," ujar Dudung, dikutip Detikcom, 3 Juni 2026.
Pernyataan tersebut membuat isu yang pernah berkembang di Kabupaten Kuningan kembali mendapat perhatian. Pasalnya, pada Oktober 2025 lalu, Tuti Andriani juga telah membantah keras berbagai tudingan yang mengaitkan dirinya dengan kepemilikan dapur MBG.
Dalam wawancara yang dimuat TribunJabar.id, 16 Oktober 2025, Tuti menyatakan kabar tersebut tidak benar.
"Tidak benar itu. Mungkin kalau saya memiliki ini, mungkin semua sudah tahu. Itu ibaratnya saya bunuh diri, ya Pak," ujar Tuti.
Ia menjelaskan bahwa keterlibatannya dalam program MBG hanya sebatas membantu masyarakat yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran maupun penggunaan aplikasi program.
"Saya hanya membantu agar bagaimana program prioritas dari Bapak Presiden ini bisa jalan di Kabupaten Kuningan. Ketika banyak keluhan bahwa itu tidak bisa untuk masuk di aplikasi, itu aja yang mereka lontarkan ke saya," kata Tuti, sebagaimana dikutip TribunJabar.id, 16 Oktober 2025.
Meski mengakui adanya hubungan keluarga dengan Dadan Hindayana, Tuti menegaskan bahwa hubungan tersebut tidak pernah membuatnya memiliki kewenangan ataupun kepemilikan terhadap dapur MBG yang beroperasi di Kabupaten Kuningan.
Sementara itu, dalam berita yang sama, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menyebut Pemerintah Kabupaten Kuningan telah membentuk satuan tugas khusus untuk mengawasi pelaksanaan program MBG agar berjalan efektif dan transparan.
"Kita sudah melaksanakan rakor serta evaluasi di Pakuan dengan Pak Gubernur, dengan Kepala BGN-nya langsung, Profesor Dada," kata Dian Rachmat Yanuar, sebagaimana dikutip TribunJabar.id, 16 Oktober 2025.
Kini, setelah Dadan Hindayana resmi ditahan Kejaksaan Agung, berbagai polemik yang pernah muncul terkait tata kelola program MBG kembali menjadi sorotan. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Selain Dadan Hindayana, Kejaksaan Agung juga dilaporkan telah menahan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, dalam perkara yang sama.
Sumber:
1. Berita Detikcom dengan judul "Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung!", 3 Juni 2026.
2. Berita TribunJabar.id dengan judul "Wakil Bupati Kuningan Disebut Punya 19 Dapur MBG, Tuti Andriani Bantah: Saya Hanya Bantu", 16 Oktober 2025.
