Anggota DPR RI Partai Gerindra (Owner) Diduga Lalai Menempuh Perizinan Usaha Rs Permata Kuningan
Memalukan! Itulah kata yang terlontar dari Pentolan KORAKAP, Dadang Abdullah, kepada manajemen RS Permata Kuningan atas dugaan kelalaian dalam menempuh berbagai perizinan, seperti IPAL, PBG, dan perizinan lainnya.
RS Permata Kuningan resmi berdiri pada 8 November 2020. Rumah sakit swasta ini berdiri megah dengan desain modern, didukung dokter profesional dari berbagai bidang keahlian, serta menyediakan layanan kesehatan yang lengkap. Banyak pasien, baik dari Kabupaten Kuningan maupun luar daerah, memilih RS Permata sebagai tujuan pengobatan, baik rawat jalan maupun rawat inap, karena dinilai memiliki pelayanan yang ramah, cepat, dan profesional sebagai bentuk komitmen manajemen dalam memberikan pelayanan kesehatan.
Namun, di sisi lain, secara administratif manajemen RS Permata diduga lalai dan seolah menomorduakan hal yang seharusnya menjadi prioritas sebelum rumah sakit ini beroperasi, yakni persoalan perizinan. Kami dari KORAKAP sangat menyayangkan dugaan belum ditempuhnya sejumlah izin yang menjadi dasar operasional RS Permata Kuningan.
Sebagai dasar, kami mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
- PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung (Persetujuan Bangunan Gedung/PBG).
- PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
- Permenkes Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.
- Permen LHK Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah.
- PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut kami, ketentuan tersebut merupakan aturan yang jelas dan wajib dipenuhi oleh setiap lembaga, yayasan, maupun pelaku usaha sebelum menjalankan kegiatan usahanya.
Kita mengetahui bersama bahwa salah satu pemilik RS Permata Kuningan merupakan seorang Anggota DPR RI dari Partai Gerindra. Barang tentu, hal-hal seperti perizinan seharusnya dapat dipenuhi sejak awal sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
KORAKAP menduga terdapat kesengajaan dalam tidak ditempuhnya prosedur perizinan yang seharusnya dipenuhi. Kami mempertanyakan apakah karena salah satu pemiliknya merupakan Anggota DPR RI sehingga usaha ini diduga dapat berjalan tanpa memenuhi seluruh prosedur sebagaimana mestinya.
Oleh karena itu, KORAKAP berencana menggelar aksi pada Jumat, 31 Juli 2026, dengan agenda menuntut Pemerintah Daerah agar tidak tebang pilih dalam menindak pelanggaran perizinan usaha. Aksi tersebut juga akan menyuarakan tuntutan agar dilakukan penyegelan atau penghentian sementara operasional RS Permata Kuningan apabila terbukti belum memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Dadang Abdullah
Ketua KORAKAP
