Usai Rentetan Polemik Kesehatan, Kadinkes Kuningan Akhirnya Buka Suara: ASN Satu Keluarga Akan Dievaluasi dan Dirotasi


KUNINGAN – Setelah rentetan pemberitaan yang menyita perhatian publik terhadap tata kelola pelayanan kesehatan di Kabupaten Kuningan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, dr. H. Edi Martono, MARS, akhirnya memberikan keterangan kepada awak media.

Beberapa isu yang belakangan menjadi sorotan di antaranya dugaan lemahnya pengawasan sehingga terjadi penumpukan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis selama sekitar enam bulan, ditemukannya dugaan pembakaran limbah kemasan obat, hingga mencuatnya dugaan sejumlah puskesmas di Kabupaten Kuningan yang menempatkan aparatur memiliki hubungan keluarga, seperti suami-istri maupun orang tua dan anak, dalam satu lingkungan kerja.

Selama isu-isu tersebut bergulir, komunikasi dengan Dinas Kesehatan dinilai belum berjalan optimal. Padahal, secara kedinasan, Kepala Dinas telah menunjuk Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), dr. H. Denny Mustafa, M.K.M., sebagai pejabat yang diberi mandat untuk menjadi juru bicara sekaligus pintu utama penyampaian informasi dan konfirmasi kepada media.

Penunjukan tersebut dilakukan karena Kepala Dinas tengah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklat PIM) Tingkat II, sehingga komunikasi eksternal Dinas Kesehatan diarahkan melalui pejabat yang telah ditunjuk.

Namun dalam praktiknya, Redaksi InfoKuningan24 mengaku mengalami kesulitan memperoleh konfirmasi. Upaya komunikasi yang dilakukan berulang kali kepada pejabat yang ditunjuk kerap tidak mendapatkan respons, sehingga sejumlah pemberitaan akhirnya disusun berdasarkan data, dokumen, serta keterangan dari berbagai narasumber lain yang berhasil dihimpun.

Menanggapi hal tersebut, Edi Martono membantah adanya unsur kesengajaan untuk menghindari komunikasi dengan insan pers.

"Bukan menghindar ya. Mungkin Pak Kabid belum terbiasa menghadapi situasi seperti ini. Mohon dimaklumi," ujar Edi.

Tidak Dilarang UU ASN, Tetapi Akan Dievaluasi

Menanggapi polemik mengenai adanya aparatur yang masih memiliki hubungan keluarga dalam satu puskesmas, Edi menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara tidak secara eksplisit melarang suami dan istri bekerja pada instansi atau unit kerja yang sama.

Meski demikian, menurutnya, ketika kondisi tersebut telah memunculkan persepsi negatif dan menjadi polemik di tengah masyarakat, Dinas Kesehatan berkewajiban melakukan evaluasi.

"Memang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN tidak ada larangan suami istri bekerja di satu tempat kerja. Tetapi ketika ini menjadi polemik di masyarakat, tentu akan menjadi bahan evaluasi bagi Dinas untuk melakukan penataan, termasuk rotasi terhadap puskesmas yang terdapat suami istri maupun keluarga dalam satu lingkungan kerja," jelasnya.

Ia mengakui, dalam proses pengajuan maupun penempatan pejabat, termasuk kepala puskesmas, tidak seluruh kondisi kepegawaian di setiap unit kerja dapat diketahui secara rinci.

"Di Kabupaten Kuningan ada 37 puskesmas. Tidak mungkin saya mengetahui secara detail bahwa di suatu puskesmas ternyata sebelumnya sudah ada suami, istri, atau anggota keluarganya yang bekerja di sana," terangnya.

Kasus Ciniru Diakui Berangkat dari Kebutuhan Pelayanan

Berbeda dengan kasus lainnya, Edi mengaku mengetahui sejak awal proses penempatan salah seorang dokter di Puskesmas Ciniru yang kini menjadi sorotan publik.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil semata-mata karena kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat yang sangat mendesak.

Ia menjelaskan, Puskesmas Ciniru selama bertahun-tahun mengalami kekurangan bahkan kekosongan dokter, sementara jumlah peserta BPJS di wilayah tersebut mencapai sekitar 12 ribu jiwa.

"Semua berangkat dari kebutuhan masyarakat. Ciniru sudah sangat lama kekurangan dokter. Pengguna BPJS di sana mencapai sekitar 12 ribu jiwa. Saat itu saya justru bersyukur ada dokter yang bersedia mengabdikan diri di sana, karena tidak sedikit dokter yang menolak ditempatkan di Ciniru dengan alasan jaraknya cukup jauh," ungkapnya.

Meski demikian, Edi menegaskan bahwa polemik yang berkembang saat ini akan menjadi bahan evaluasi.

"Walaupun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN tidak mengatur larangan tersebut, tetapi karena sudah menjadi polemik di masyarakat, saya akan segera mengusulkan pemindahan yang bersangkutan," tegasnya.

Proses Rotasi Memerlukan Tahapan Administrasi

Edi meminta masyarakat bersabar karena proses mutasi atau rotasi ASN tidak dapat dilakukan secara instan.

Menurutnya, terdapat sejumlah tahapan administrasi yang harus dilalui, mulai dari pengajuan usulan, penginputan data ke dalam aplikasi SI IMUT, hingga proses verifikasi dan persetujuan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

"Semua ada mekanismenya. Mulai dari pengajuan, penginputan ke aplikasi SI IMUT, kemudian diproses di BKPSDM. Jadi tidak bisa dilakukan seketika," jelasnya.

Ia juga memastikan persoalan tersebut akan dilaporkan kepada Bupati Kuningan agar proses penataan kepegawaian dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Tentu saya juga akan melaporkan hal ini kepada Pak Bupati, sehingga seluruh prosesnya dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan," pungkasnya. (Han)