Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan Abai Kesehatan Warga Sekitar Ciniru Kecamatan Jalaksana Akibat Tpsa


Keberadaan TPSA di Desa Ciniru Kecamatan Jalaksana sampai saat ini masih menjadi persoalan yang tidak bisa terpecahkan solusinya oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan terutama masalah kesehatan warga sekitar, TPSA di Kabupaten Kuningan masih menerapkan sistem pembuangan terbuka atau Open Dumping, penimbunan terkontrol atau Controlled Landfill yang berkontribusi signifikan terhadap penurunan kualitas kesehatan lingkungan pemukiman masyarakat sekitar.

Paparan polutan mikro dari TPSA ke media lingkungan seperti Udara, Air dan Tanah terbukti secara klinis dan epidemiologis meningkatkan resiko berbagai penyakit akut maupun kronis pada masyarakat yang bermukim dalam radius <1Km seperti Infeksi Saluran Pernapasan (ISPA), Batuk Kronis, Sesak Napas, Asma, Iritasi Tenggorokan hingga Pusing dan Mual akibat paparan gas berbau menyengat dalam jangka panjang.

Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan selama ini mengabaikan apa yang kami paparkan diatas dan terkesan tidak mempunyai niatan baik ataupun mencari solusi terhadap kesehatan warga sekitar akibat TPSA tersebut diatas.

Kami menyarankan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Lingkungan Hidup memikirkan Konvensi Sistem Pengelolaan, Zona penyangga, Penyediaan Air Bersih Alternatif, Surveilans Kesehatan Berkala tentunya.

Disisi lain Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan juga harus memikirkan pemberian subsidi bagi masyarakat terdampak TPSA berupa pos anggaran dari APBD melalui Dinas terkait.

KORAKAP SANGSI KOMITMEN PEMKAB MENGATASI MASALAH SAMPAH, ANGGARAN BANYAK DIKORUPSI OLEH OKNUM DLHK KABUPATEN KUNINGAN.

Tentu ini menjadi warning kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan terutama Bupati Kuningan sebagai pengelola anggaran dan DPRD Kabupaten Kuningan sebagai Pengawas Anggaran Daerah, pada LRA temuan BPK Tahun 2024-2025 DLHK terdata (audited) menyajikan anggaran sekitar Rp. 3.719.803.897,00 untuk operasional kendaraan pengangkut sampah dari wilayah sekitar Kabupaten Kuningan ke TPSA Desa Ciniru Kecamatan Jalaksana, namun pada prakteknya Anggaran habis pakai sebesar Tiga Miliyaran lebih itu menjadi Bancakan oknum DLHK Kabupaten Kuningan dengan mark-up BBM, pelumas, Suku Cadang dan pemeliharaan kendaraan demi kepentingan pribadi oknum tersebut.

Pada prakteknya layanan pengangkutan sampah yang beroperasi terdapat 22 armada diantaranya kendaraan dump truck sebanyak 15, arm rool sebanyak 7 kendaraan dengan tiap hari operasional memakan biaya sangat besar tanpa ada penatausahaan, pengawasan yang baik sehingga terjadi manipulasi anggaran oleh oknum DLHK Kabupaten Kuningan sampai dengan hampir kurang lebih Delapan Ratus Jutaan lebih anggaran Bancakan tersebut.

"Bagaimana mungkin Kabupaten Kuningan terbebas dari persoalan sampah kalau anggaran pengelolaan sampahnya saja dikorupsi".


DADANG ABDULLAH

Ketua KORAKAP