Ramai Dugaan Pencopotan Kepala Puskesmas Ciniru, Sinkronisasi Dinkes dan BKPSDM Dipertanyakan


KUNINGAN – Ramainya pemberitaan terkait dugaan pencopotan Kepala Puskesmas Ciniru berinisial NK, yang mencuat setelah rilis Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, memunculkan beragam spekulasi di tengah masyarakat. Isu tersebut semakin berkembang lantaran beredar informasi bahwa yang bersangkutan masih beraktivitas seperti biasa di lingkungan Puskesmas Ciniru.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, InfoKuningan24 berupaya menghubungi Kepala Puskesmas Ciniru guna meminta konfirmasi dan hak jawab. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.

Selanjutnya, redaksi mencoba menggali informasi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, sebagai perangkat daerah yang membawahi seluruh Puskesmas di Kabupaten Kuningan sekaligus memiliki kewenangan pembinaan teknis terhadap para kepala puskesmas.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), dr. H. Denny Mustafa, M.K.M., mengaku belum mengetahui adanya pencopotan Kepala Puskesmas Ciniru.

"Belum dengar dan belum ada tembusan juga dari BKPSDM ke Dinkes tentang pencopotan. Lagian itu ranahnya BKPSDM, bisa konfirmasi ke sana," ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (23/7/2026).

Jawaban tersebut kemudian mendorong redaksi menelusuri informasi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan, sesuai arahan dari Dinas Kesehatan.

Namun, alih-alih memperoleh konfirmasi mengenai adanya pencopotan, BKPSDM justru memberikan penjelasan mengenai mekanisme administrasi pengangkatan maupun pemberhentian Kepala Puskesmas yang berbeda dengan kesan yang disampaikan sebelumnya.

Kepala BKPSDM Kabupaten Kuningan, Beni Prihayatno, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa secara teknis proses mutasi, promosi maupun pergantian Kepala Puskesmas berawal dari usulan Dinas Kesehatan sebagai organisasi perangkat daerah yang menaungi Puskesmas.

"Puskesmas itu di bawah Dinas Kesehatan. Untuk mutasi maupun promosi Kepala Puskesmas diusulkan oleh Dinas Kesehatan ke BKPSDM, kemudian dimasukkan ke aplikasi SI IMUT BKN untuk memperoleh pertimbangan teknis (Pertek). Setelah itu baru ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati," jelas Beni.

Ia menambahkan, mekanisme tersebut sama seperti pengangkatan Kepala Sekolah yang berada di bawah Dinas Pendidikan.

"Kepala sekolah juga sama. Diusulkan oleh Dinas Pendidikan ke BKPSDM untuk diproses melalui aplikasi SI IMUT BKN," katanya.

Bahkan, Beni mengungkapkan bahwa BKPSDM telah menjadwalkan pemanggilan Dinas Kesehatan pada Jumat untuk membahas persoalan tersebut.

"Besok sudah dijadwalkan mengundang Dinas Kesehatan ke BKPSDM," pungkasnya.

Menimbulkan Pertanyaan

Perbedaan penjelasan antara Dinas Kesehatan dan BKPSDM ini memunculkan tanda tanya. Di satu sisi, Dinas Kesehatan menyatakan persoalan tersebut sepenuhnya merupakan ranah BKPSDM. Namun di sisi lain, BKPSDM justru menegaskan bahwa setiap proses mutasi maupun pergantian Kepala Puskesmas berawal dari usulan Dinas Kesehatan.

Perbedaan informasi tersebut berpotensi menimbulkan kesan adanya ketidaksinkronan komunikasi antarlembaga, bahkan memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pemahaman terhadap mekanisme kepegawaian yang berlaku. Kondisi ini tentu memerlukan penjelasan yang lebih utuh dari pihak-pihak terkait agar tidak memunculkan spekulasi baru di tengah masyarakat.

InfoKuningan24 masih terus berupaya memperoleh konfirmasi langsung dari Kepala Puskesmas Ciniru maupun pihak-pihak terkait lainnya guna menyajikan pemberitaan yang utuh, berimbang, dan sesuai prinsip jurnalistik. (red)