MPK Desak Audit dan Penyelidikan, Penumpukan Limbah Medis Enam Bulan Dinilai Tak Wajar
KUNINGAN – Ketua Masyarakat Peduli Kuningan (MPK), Yusuf Dandi Asih, menilai penjelasan Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan yang menyebut keterlambatan pengangkutan limbah medis disebabkan perubahan anggaran dan mekanisme e-purchasing tidak dapat dijadikan alasan yang dapat dibenarkan. Menurutnya, penumpukan limbah medis selama kurang lebih enam bulan bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan patut diduga sebagai bentuk kelalaian dan kegagalan dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Dalam wawancara dengan Infokuningan24, Yusuf menjelaskan bahwa limbah medis merupakan limbah B3 yang wajib dikelola secara terus-menerus, aman, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban tersebut, kata dia, tidak dapat dihentikan hanya karena adanya kendala administrasi pengadaan barang dan jasa.
"Apabila benar limbah medis di sejumlah Puskesmas menumpuk sejak Januari hingga Juni 2026, maka hal tersebut menunjukkan adanya kegagalan dalam perencanaan anggaran, manajemen risiko, dan tata kelola pengelolaan limbah medis. Pengelolaan limbah medis merupakan kebutuhan rutin yang seharusnya telah diantisipasi sejak awal tahun anggaran, bukan menunggu hingga limbah menumpuk selama enam bulan," ujarnya.
Yusuf menegaskan bahwa perubahan mekanisme e-purchasing bukan merupakan alasan pembenaran untuk mengabaikan kewajiban hukum dalam pengelolaan limbah B3. Menurutnya, keselamatan masyarakat, tenaga kesehatan, dan perlindungan lingkungan tidak boleh dikorbankan akibat lemahnya perencanaan birokrasi.
Lebih lanjut, ia menyatakan kondisi tersebut patut dievaluasi berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan teknis mengenai pengelolaan limbah medis fasilitas pelayanan kesehatan. Apabila ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran terhadap kewajiban pengelolaan limbah B3 yang menimbulkan risiko pencemaran atau membahayakan kesehatan masyarakat, maka aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan sesuai kewenangannya.
Atas kondisi tersebut, MPK menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, yakni:
1. Inspektorat Kabupaten Kuningan melakukan audit khusus terhadap anggaran dan pola pengelolaan limbah medis di seluruh Puskesmas.
2. Dinas Lingkungan Hidup melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan pengelolaan limbah B3, termasuk uji kelayakan TPS Limbah di setiap Puskesmas.
3. Bupati Kuningan mengevaluasi kinerja dan tanggung jawab pejabat yang berwenang dalam perencanaan anggaran dan pengelolaan limbah medis.
4. Aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak kepolisian, agar melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan limbah B3.
Yusuf menegaskan, yang menjadi persoalan utama bukan sekadar keterlambatan administrasi, melainkan fakta bahwa limbah medis diduga tidak diangkut selama kurang lebih enam bulan. Menurutnya, alasan e-purchasing tidak boleh dijadikan tameng untuk membenarkan kondisi yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan lingkungan.
"Negara telah mengatur bahwa limbah B3 harus dikelola secara aman, berkesinambungan, dan tepat waktu. Apabila kewajiban tersebut diabaikan, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab, baik secara administratif, perdata, maupun pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan hasil pemeriksaan aparat yang berwenang," tegas Yusuf Dandi Asih. (Han)
