Bangunan Pendukung RS Permata Belum Kantongi PBG, KORAKAP Desak Langkah Tegas Pemkab
KUNINGAN – Polemik dugaan perizinan pembangunan di RS Permata Kuningan kembali menghangat. Setelah sebelumnya melayangkan surat kepada Bupati Kuningan, DPRD Kabupaten Kuningan, dan Polres Kuningan, Ketua Komunitas Rakyat Anti Korupsi (KORAKAP), Dadang Abdullah, turun langsung melakukan monitoring, evaluasi (monev), sekaligus pengecekan lapangan terhadap sejumlah bangunan dan sarana pendukung rumah sakit tersebut, Rabu (5/8/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan Burhanuddin, ST., M.Si., Kepala Bidang Pengendalian, Pemulihan, dan Penegakan/Penataan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan Rismunandar, S.Hut., M.Si., serta perwakilan manajemen RS Permata Kuningan.
Suasana sempat memanas ketika terjadi adu argumentasi antara Ketua KORAKAP dengan pihak RS Permata. Kedua belah pihak saling mempertahankan pandangan terkait legalitas bangunan, proses perizinan, hingga kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Dadang Abdullah menegaskan bahwa tuntutan KORAKAP didasarkan pada hasil keterangan resmi dari perangkat daerah yang menangani persoalan tersebut.
"Tuntutan kami sudah jelas. Berdasarkan penjelasan dari pemerintah daerah melalui Dinas PUTR dan DLH, memang ada beberapa bangunan yang sampai saat ini belum memiliki izin dan masih dalam proses," tegas Dadang.
Atas dasar itu, KORAKAP mendesak Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah agar segera mengambil langkah tegas.
"Kami meminta Satpol PP segera melakukan penyegelan terhadap bangunan yang belum memiliki izin di RS Permata Kuningan. Selain itu, kami juga akan berkirim surat resmi kepada Bupati Kuningan dan DPRD Kabupaten Kuningan sebagai bentuk rekomendasi agar dilakukan penegakan aturan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUTR Kabupaten Kuningan, Burhanuddin, menjelaskan bahwa bangunan utama rumah sakit telah mengantongi izin. Namun, beberapa bangunan sarana dan prasarana pendukung memang masih dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Kalau bangunan utama rumah sakitnya sudah berizin. Yang belum itu adalah beberapa sarana dan prasarana pendukung," jelas Burhanuddin.
Ia menegaskan bahwa secara regulasi, bangunan yang PBG-nya belum terbit memang belum diperbolehkan untuk dioperasikan.
Saat ditanya apakah permintaan KORAKAP agar bangunan tersebut disegel dapat dilakukan, Burhanuddin menjawab singkat.
"Ya, boleh. Karena memang PBG-nya belum keluar," katanya.
Menurutnya, saat ini proses pengajuan PBG dari pihak manajemen RS Permata sebenarnya sudah berjalan melalui sistem perizinan. Namun, masih terdapat satu persyaratan teknis yang belum dipenuhi.
"Permohonannya sudah masuk. Tinggal melengkapi gambar Detail Engineering Design (DED). Kalau seluruh persyaratan sudah lengkap, penerbitan PBG sebenarnya bisa selesai kurang dari dua minggu," ungkapnya.
Burhanuddin juga menegaskan bahwa kehadiran Dinas PUTR dalam kegiatan tersebut bukan untuk membenarkan ataupun menyalahkan langkah KORAKAP.
"Kami hadir di sini hanya ingin memastikan bahwa seluruh proses perizinan memang sedang berjalan," ujarnya.
Saat ditanya mengenai pandangan bahwa seharusnya monitoring dilakukan oleh pemerintah daerah dengan melibatkan masyarakat, bukan sebaliknya, Burhanuddin memilih tidak memberikan tanggapan.
"Aduh, kalau soal itu saya no comment," ucapnya singkat.
Di sisi lain, Kepala Bidang Pengendalian, Pemulihan, dan Penegakan/Penataan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Kuningan, Rismunandar, memastikan bahwa proses penegakan administrasi terhadap RS Permata telah berjalan sesuai mekanisme.
Ia menjelaskan bahwa sanksi administratif telah dijatuhkan dan telah ditindaklanjuti oleh pihak rumah sakit.
"Sanksi administratif sudah kami berikan, kemudian sudah ditindaklanjuti oleh pihak RS. Perbaikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) juga sedang berproses. Kewajiban pembayaran ke PNBP pun sudah dipenuhi," terang Rismunandar.
Selain itu, kata dia, saat ini RS Permata juga sedang melakukan perubahan dokumen lingkungan yang ditargetkan selesai paling lambat awal September 2026.
"Kalau sampai batas waktu itu belum selesai, maka harus mengajukan surat permohonan perpanjangan," jelasnya.
Rismunandar menambahkan, kehadiran DLH dalam kegiatan tersebut semata-mata memenuhi undangan karena instansinya menjadi salah satu pihak yang menerima tembusan surat dari KORAKAP.
"Kami ditugaskan pimpinan untuk hadir. Kami hanya melihat kondisi lapangan, dan apabila ada hal-hal yang perlu dijelaskan sesuai kewenangan DLH, kami memberikan penjelasan," pungkasnya.
Hingga kegiatan berakhir, belum ada keputusan konkret terkait langkah penyegelan bangunan dimaksud. Namun, hasil monitoring tersebut dipastikan akan menjadi bahan rekomendasi KORAKAP kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan dan DPRD agar dilakukan penegakan aturan secara konsisten terhadap seluruh bangunan yang belum memenuhi ketentuan perizinan. (han)
