Gertak Soroti Revitalisasi Sekolah di Kuningan, Dugaan Pelaksanaan Tak Sesuai Inpres 7/2025 Mencuat
KUNINGAN – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 yang digulirkan Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi sorotan. Program dengan nilai anggaran mencapai puluhan miliar rupiah tersebut sejatinya diarahkan untuk meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan, sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang aman, layak, nyaman dan bermutu.
Namun, di balik besarnya anggaran yang digelontorkan, muncul dugaan adanya pelaksanaan pembangunan yang tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan yang berlaku.
Sorotan tersebut datang dari Gerakan Tangkap Koruptor Kuningan (Gertak). Organisasi ini menduga terdapat sejumlah sekolah penerima program revitalisasi yang tidak menjalankan pembangunan sesuai skema yang dipersyaratkan, khususnya terkait pelaksanaan secara swakelola melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dan pelibatan masyarakat lokal.
Presidium Gertak, Nurdiansyah, menegaskan bahwa program revitalisasi sekolah semestinya dikawal secara ketat agar tidak bergeser menjadi proyek yang dikerjakan pihak ketiga.
Menurutnya, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025 harus menjadi salah satu rujukan penting dalam pelaksanaan program tersebut. Skema pembangunan mandiri melalui swakelola, kata dia, harus benar-benar dijalankan dengan melibatkan P2SP serta masyarakat di lingkungan sekolah.
“Jangan sampai program yang tujuan awalnya untuk memperbaiki fasilitas pendidikan justru pelaksanaannya diserahkan kepada pihak ketiga atau kontraktor dari luar. Kalau memang ketentuannya mengharuskan swakelola dan melibatkan masyarakat lokal, maka itu harus dilaksanakan secara nyata, bukan hanya sebatas administrasi,” ujar Nurdiansyah.
Gertak bahkan mengaku telah menemukan informasi mengenai dugaan pelanggaran ketentuan tersebut pada salah satu sekolah penerima program revitalisasi, yakni SMP Negeri 5 Ciawigebang.
Gertak menduga pembangunan di sekolah tersebut tidak sepenuhnya dikerjakan dengan melibatkan masyarakat lokal. Lebih jauh, organisasi tersebut menuding terdapat pihak ketiga berinisial S, warga Kecamatan Jalaksana yang disebut berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN/PNS), yang diduga terlibat dalam pelaksanaan pembangunan.
“Yang kami persoalkan adalah ketika pembangunan yang semestinya dilaksanakan secara swakelola oleh P2SP dan melibatkan masyarakat sekitar justru diduga diberikan kepada orang dari luar wilayah sekolah. Apalagi informasi yang kami terima, pihak tersebut berinisial S, orang Jalaksana dan berstatus PNS,” ungkapnya.
Gertak menilai dugaan tersebut perlu segera diklarifikasi dan diverifikasi oleh pihak berwenang. Sebab, apabila benar terjadi penyerahan pekerjaan kepada pihak ketiga yang tidak sesuai dengan mekanisme program, persoalannya bukan sekadar administratif, tetapi berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila ditemukan unsur penyimpangan anggaran.
Nurdiansyah menegaskan, pihaknya tidak ingin program revitalisasi sekolah yang menggunakan uang negara justru membuka ruang terjadinya praktik cawe-cawe atau permainan anggaran.
“Program ini menggunakan uang negara. Karena itu, jangan sampai ada pihak yang mengambil keuntungan dengan menggeser mekanisme yang sudah ditentukan. Kami meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti informasi ini dan melakukan pemeriksaan secara objektif,” tegasnya.
Mendorong Transparansi Anggaran Pendidikan
Gertak menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Nurdiansyah merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya ketentuan mengenai peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Menurutnya, masyarakat memiliki ruang untuk mencari, memperoleh dan menyampaikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan terjadinya tindak pidana korupsi, termasuk memberikan saran dan pendapat kepada pihak yang berwenang.
“Ini bukan berarti kami menghakimi atau menyimpulkan telah terjadi korupsi. Kami menyampaikan informasi dan dugaan yang kami temukan agar aparat penegak hukum dapat melakukan verifikasi. Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan melalui pemeriksaan. Tetapi kalau ada penyimpangan, harus ditindak,” katanya.
Gertak juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan membuka informasi mengenai pelaksanaan program revitalisasi secara transparan. Mulai dari sekolah penerima bantuan, besaran anggaran, mekanisme pelaksanaan, komposisi P2SP, penggunaan tenaga kerja lokal hingga realisasi pembangunan di masing-masing sekolah.
Menurut Gertak, transparansi menjadi penting mengingat program tersebut menyangkut anggaran publik dengan nilai yang tidak kecil.
“Jangan sampai semangat revitalisasi sekolah justru kehilangan roh pemberdayaan masyarakat. Kalau sejak awal konsepnya adalah swakelola dan melibatkan warga lokal, maka masyarakat sekitar harus menjadi bagian utama dari pembangunan tersebut,” tandas Nurdiansyah.
Gertak meminta aparat penegak hukum turun tangan untuk memastikan seluruh pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di Kabupaten Kuningan berjalan sesuai aturan.
Bukan untuk menghambat pembangunan, Gertak menegaskan pengawasan tersebut justru diperlukan agar setiap rupiah anggaran pendidikan benar-benar kembali kepada kepentingan sekolah, peserta didik dan masyarakat. (red)
