PUTR Kuningan: Belum Ada Pengajuan PBG, Aktivitas Pematangan Lahan Tetap Bagian dari Tahapan Pembangunan
KUNINGAN - Di tengah polemik dugaan pembangunan vila pribadi di Blok Erpah, Desa Babakanmulya, Kecamatan Cigugur, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan memberikan penjelasan terkait mekanisme Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUTR Kabupaten Kuningan, Burhanuddin, ST., M.Si., menegaskan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, setiap kegiatan pembangunan wajib diawali dengan terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Seluruh proses tersebut dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
"Kalau secara aturan atau regulasi PBG, perizinan itu harus ditempuh terlebih dahulu sesuai SOP melalui SIMBG. Setelah PBG terbit, baru aktivitas pembangunan boleh dilaksanakan," ujar Burhanuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/8/2026).
Burhanuddin mengungkapkan, hingga hari ini pihaknya belum menerima pengajuan PBG untuk lokasi yang dimaksud. Bahkan, identitas pemilik lahan yang ramai diperbincangkan tersebut juga belum tercatat dalam sistem pelayanan Dinas PUTR.
"Ke dinas sampai hari ini belum masuk pengajuan PBG untuk tanah tersebut. Bahkan kami juga belum mengetahui siapa pemiliknya karena memang belum ada permohonan yang masuk," katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus berbeda dengan keterangan mandor proyek di lapangan yang sebelumnya menyampaikan kepada Satpol PP bahwa PBG sedang dalam proses.
"Sampai hari ini, dari pemohon belum ada pengajuan. Adanya keterangan dari mandor proyek bahwa PBG sudah diproses, tetapi faktanya di dinas belum ada permohonan yang masuk," tegas Burhanuddin.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kewajiban memiliki PBG tidak membedakan status bangunan, baik untuk kepentingan pribadi maupun usaha komersial.
"Persetujuan Bangunan Gedung, baik untuk bangunan pribadi maupun komersial, tetap harus dibuatkan PBG-nya," ujarnya.
Menanggapi alasan di lapangan bahwa aktivitas yang dilakukan baru sebatas pemagaran dan pematangan lahan, Burhanuddin menjelaskan bahwa tahapan tersebut pada prinsipnya sudah menjadi bagian dari rangkaian pekerjaan pembangunan.
Menurutnya, ketika sudah terdapat aktivitas fisik yang berkaitan dengan persiapan pendirian bangunan, maka hal tersebut tidak dapat dipisahkan dari tahapan pembangunan secara keseluruhan.
"Penyegelan biasanya dilakukan ketika terdapat aktivitas pembangunan. Kalau di lapangan alasannya baru sebatas pematangan tanah, itu juga sebenarnya sudah termasuk satu paket tahapan pembangunan," jelasnya.
Pernyataan Dinas PUTR tersebut menambah dimensi baru dalam polemik pembangunan di Blok Erpah. Di satu sisi, pihak mandor maupun pemilik lahan menyatakan proses PBG sedang berjalan dan pekerjaan yang dilakukan masih sebatas pemagaran. Namun di sisi lain, Dinas PUTR memastikan hingga Kamis (6/8/2026) belum terdapat pengajuan PBG yang tercatat dalam sistem SIMBG.
Perbedaan keterangan itu diperkirakan akan menjadi salah satu materi klarifikasi saat pemilik lahan memenuhi panggilan Satpol PP Kabupaten Kuningan. Pertemuan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai status perizinan. (Han)
