Istri Labrak Suami di Kantor Setda Kuningan, Kabag Pembangunan Klaim Keduanya Disanksi
KUNINGAN – Dugaan pelanggaran etika yang melibatkan dua aparatur sipil negara (ASN) di Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kuningan menjadi sorotan. Insiden kedatangan seorang istri bersama anaknya untuk menemui sang suami di lingkungan kantor pemerintahan pada 19 Oktober memunculkan pertanyaan mengenai penanganan perkara serta bentuk sanksi yang dijatuhkan kepada pihak-pihak terkait.
Peristiwa tersebut disebut-sebut berkaitan dengan dugaan persoalan rumah tangga yang melibatkan ASN berinisial D dan Y, yang sama-sama bertugas di Bagian Pembangunan Setda Kabupaten Kuningan. Insiden itu dikabarkan berlangsung di lingkungan kantor dan menarik perhatian sejumlah orang yang berada di lokasi.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengaku berada di lingkungan Setda saat insiden berlangsung.
“Iya, benar. Waktu itu ada salah satu istri ASN yang melabrak suaminya,” ungkapnya.
Kejadian tersebut memunculkan perhatian terhadap aspek kedisiplinan dan etika ASN, terutama karena berlangsung di lingkungan kantor pemerintahan. Namun, dugaan yang melatarbelakangi insiden tersebut masih perlu diklarifikasi secara objektif agar tidak mencampuradukkan persoalan rumah tangga dengan kesimpulan mengenai pelanggaran disiplin kepegawaian.
Kepala Bagian Pembangunan Setda Kabupaten Kuningan, Jumhari, saat dikonfirmasi infokuningan24jam.com, Jumat (23/10/2026), menyebut peristiwa itu hanya merupakan kesalahpahaman. Ia mengaku tidak berada di tempat ketika kejadian berlangsung.
“Cuma salah paham saja. Kejadiannya saya lagi di luar kota, jadi saya tidak tahu. Tapi tidak ada apa-apa,” ujar Jumhari singkat.
Saat ditanya mengenai tindak lanjut terhadap kedua ASN yang disebut terlibat, Jumhari menyatakan bahwa keduanya telah diberikan sanksi. Namun, ia tidak merinci jenis sanksi, dasar penjatuhan sanksi, maupun proses pemeriksaan yang telah dilakukan.
“Sudah. Keduanya sudah membuat surat pernyataan,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut menyisakan pertanyaan mengenai tindak lanjut yang dimaksud. Sebab, surat pernyataan yang dibuat pegawai belum dengan sendirinya menjelaskan apakah telah dilakukan pemeriksaan disiplin, bagaimana hasil pemeriksaannya, serta apakah tindakan yang diambil sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Di sisi lain, keterangan narasumber yang berada di lokasi menguatkan adanya insiden kedatangan seorang istri ASN ke lingkungan kantor. Meski demikian, keterangan tersebut belum cukup untuk memastikan kebenaran dugaan perselingkuhan maupun menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin oleh masing-masing ASN.
Sorotan berikutnya mengarah pada tanggung jawab pimpinan perangkat daerah dalam memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara objektif, proporsional, dan sesuai prosedur. Apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin, penanganannya perlu didasarkan pada pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata pada kabar yang beredar atau pengakuan sepihak.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, U. Kusmana, M.Si., yang dikonfirmasi mengenai insiden tersebut, belum memberikan jawaban hingga berita ini disusun.
Keterangan lebih lanjut dari Sekda diperlukan untuk memperjelas apakah persoalan tersebut telah dilaporkan kepada pimpinan, bagaimana mekanisme penanganannya, serta apakah langkah yang diambil Bagian Pembangunan telah sesuai dengan ketentuan disiplin ASN.
Publik kini menunggu kejelasan mengenai penanganan perkara tersebut. Bukan untuk menghakimi persoalan pribadi seseorang, melainkan untuk memastikan bahwa aparatur yang bekerja di lingkungan pemerintahan tetap tunduk pada aturan, etika profesi, dan mekanisme pertanggungjawaban yang berlaku. (red)
